LABUHANBATU-LH: Restorative justice ini merupakan salah satu bagian dari hukum progresif pada penyelesaian perkara tindak pidana dalam kasus penyalahguna Narkotika untuk diri sendiri. Selain itu, Restorative Justice juga menjadi jawaban atas ketidakefektifan pemberian pidana penjara pada penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Sehingga diperlukan komitmen dan sinergi dari seluruh unsur Aparat Penegak Hukum, Pemangku Kekuasaan Terkait, maupun Masyarakat. Dalam menyikapi perubahan paradigma tersebut. Pecandu narkotika dan Korban penyalahgunaan narkotika tidak semata- mata dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai korban, dimana pelaksanaan rehabilitasi merupakan bagian dari alternatif hukuman.
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu memfasilitasi 2 (dua) Pecandu Narkotika yang diserahkan pihak keluarga untuk dilakukan rehab gratis di Balai Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan Narkoba (BRSKPN) “INSYAF”.
Dilansir dari Humas Polres Labuhanbatu tindakan ini bermula dari seorang Ibu warga Rantau Prapat menyampaikan keluhan nya tentang kelakuan dua putranya yang menjadi Pecandu Narkoba kepada Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu, SH. MH di ruang kerjanya beberapa bulan yang lalu (Rabu, 06/03/2022).
Diceritakan sebelumnya bahwa Ibu berinisial AL (56Tahun) berkeluh kesah kepada Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu, SH. MH tentang prilaku kedua putranya yang menjadi pecandu narkoba. Ibu tersebut menyampaikan betapa hancurnya kehidupan rumah tangga kedua putranya itu, cucu, dan menantunya pergi meninggalkan rumah mereka. Bahkan saya sendiri juga sudah tidak tinggal di rumah saya karena saya takut terhadap kelakuan mereka saya sudah tidak tau mau berbuat apa lagi Pak ujarnya kepada Kasat Narkoba saat itu.
Menanggapi keluhan Ibu tersebut dengan bijak Kasat Narkoba mencoba menjelaskan kepada Ibu tersebut bahwa jalan satu-satu nya untuk penanganan kedua putranya adalah dengan cara di Rehabilitasi. Kasat Narkoba menjelaskan tentang prosedur permohonan rehabilitasi dengan jelas kepada ibu Al yang kemudian menyetujuinya.
Namun lagi-lagi ibu Al mengeluh akibat ketidakadaan biaya perawatan Rehabilitas kedua putranya, yang kurang lebih sekitar 4 sampai ke 5 juta/bulan untuk satu orang. Kemudian Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu mengatakan Kami akan bantu Ibu buat Surat Permohonan Rehab. “ Saya akan bantu menfasilitasi Rehabilitas gratis kedua putra ibu “ ujar Kasat Narkoba.
Sekira sebulan setelah keluhan ibu tersebut Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menindaklanjuti dengan mengamankan dua laki-laki dewasa berinisial HP laki-laki (33Tahun) dan H laki- laki (29Tahun). Kedua laki-laki tersebut adalah merupakan anak kandung Ibu Al.
Kemudian selanjutnya kepada HP dan H dilakukan “Restoratif Justice” dan difasilitasi Rehabilitasi secara gratis oleh Sat Narkoba Polres labuhanbatu di BRSKPN INSYAF Medan.
Ibu Al mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolres AKBP Anhar Arlia Rangkuti Sik dan Kasat Narkoba Akp. Matualesi Sitepu SH. MH bersama jajarannya karena sudah mau membantu menfasilitasi rehabilitasi gratis kedua putranya.
“Semoga Pak Kapolres dan pak Kasat Narkoba dipanjangkan umurnya dan dimudahkan rezekinya sekali lagi terimakasih banyak Allah sudah mengutus orang-orang baik untuk menolong anak Saya demikian ” jelasnya dengan bernada sedih sambil mengusap Air mata yang membasahi wajah tuanya.
Dikutip dari berbagai sumber persyaratan tambahan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif untuk tindak pidana narkoba, meliputi :
1. Pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengajukan rehabilitasi.
2. Pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti narkotika pemakaian 1 (satu) hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkoba namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.
3. Tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, pengedar, dan/atau Bandar.
4. Telah dilaksanakan asesmen oleh tim asesmen terpadu.
5. Pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik polri untuk melakukan penyelidikan.
(Afdillah)
