JAKARTA-LH: Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti rencananya akan mengajukan Gugatan Praperadilan atas penetapan mereka sebagai Tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (LBP). Hal ini disampaikan oleh Tim uasa Hukumnyua Nurkholis pada Sabtu (19/03/2022) secara virtual. ” Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan ” pungkas Nurkholis (19/03/2022).
Kasus ini merupakan buntut video yang diunggah di akun YouTube dengan judul ” Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! ” yang berisi perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia. Selanjutnya LBP tidak terima dan melaporkan kasus ini dengan dugaan pencemaran nama baik. Berdasarkan laporan LBP tersebut, Haris Azhar dan Fatia ditetapkan sebagai Tersangka. Dan atas penetapan mereka sebagai tersangka, keduanya melalui Kuasa Huukumnya berencana akan mengajukan Praperadilan.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, rencanaya Haris dan Fatia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin Besok (21/03/2022). Dan menurut keterangan dari Tim Kuasa Hukum mereka, keduanya pun dipastikan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Atas rencana gugatan Praperadilan Haris dan Fatia, Polda Metro Jaya meresponsnya dengan baik. ” Intinya Polda Metro Jaya tidak masalah, kita siap saja ” tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan sebagaimana dirilis CNN Indonesia (Minggu, 20/03/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan bahwa bahwa upaya Praperadilan merupakan hak dari setiap orang. Oleh karena itu, ujar Zulpan, Polda Metro Jaya siap menghadapi langkah hukum yang akan dilakukan oleh Haris dan Fatia. ” Itu merupakan hak dari seorang tersangka untuk praperadilan ” tungkasnya. (Desi/Red)