1,092 views

Menag Yaqut: Logo Halal MUI Tidak Beraku Lagi Secara Bertahap

JAKARTA-LH: lewat akun Instagram miliknya, @gusyaqut (Sabtu, 12/03/2022), Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut logo halal yang dikeluarkan MUI tidak akan berlaku lagi secara bertahap, karena sertifikasi halal akan dilakukan pemerintah.

Menurut Menag Yaqut, logo halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan berlaku lagi secara bertahap. Yaqut mengatakan sertifikasi halal nantinya hanya dilakukan oleh Pemerintah bukan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) lagi. ” Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas ” pungkas Menag Yaqut lewat akun Instagram miliknya @gusyaqut (Sabtu, 12/03/2022).

Masih menurut Yaqut, bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Menurut Menag itu, penetapan label halal tersebut dituangkan di dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. (Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.