RANTAUPRAPAT-LH : Sidang kasus Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak yang dijadwalkan hari ini (31/01/2022) dengan Agenda Pembacaan Tuntutan kembali ditunda setelah pada sidang pekan lalu (Selasa, 25/01/2022) juga terjadi penundaan. Adapun alasan penundaannya adalah karena Naskah Rencana Tuntutan (Rentut) yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
JPU Daniel Tulus Sihotang, SH dalam persidangan yang singkat dan akhirnya ditunda itu menyampaikan kepada Majelis Hakim, ” izin yang mulia tuntutannya belum selesai.. Izin minta waktunya lagi yang mulia ” tandas JPU memohon kepada Majelis Hakim (Senin, 31/01/2022).
Dari penyampaian JPU Daniel Tulus Sihotang SH diruang sidang bahwasanya mereka masih menunggu dari jawaban Kejaksaan Agung terkait Rencana Tuntutan yang akan dibacakan.
Akibat dari ketidaksiapan Rentut yang akan dibacakan oleh JPU Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama SH, MH memberikan peringatan bernada tanya kepada JPU. ” Jadi mau sampai kapan dipastikan kalau memang satu minggu lagi, satu minggu lagi.., kalau memang dua minggu lagi, dua minggu lagi.., daripada beritanya nanti pengadilan pula yang dipojokkan, kalau memang satu minggu lagi kalian siap…, satu minggu kedepan… kalau gak ada menjelang dua minggu ya dua minggu.. jangan pula nanti pengadilan juga yang dipojok-pojokkan diberita seolah-olah kami yang menunda sidang ini karena keadaan yang lain ya.. Jadi kita harus sensitif terhadap kondisi masyarakat yang disini ” tegas Delta Tamtama SH, MH kepada JPU (Senin, 31/01/2022).
Dalam tahapan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh JPU yang sudah dilaksanakan dimana dilansir dari laman SIPP Pengadilan Rantauprapat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 137 Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain dijerat dengan UU Narkotika, Terdakwa ‘Man Batak’ juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim menunda sidang ke minggu depan yang akan datang (Selasa, 08/02/2022-Red) pada pukul 11.00 WIB dan kembali Majelis Hakim menegaskan kepada JPU agar segera menyiapkan Rencana Tuntutan tersebut. (Afdillah)