RANTAUPRAPAT-LH : Tahapan sidang yang telah dilaksanakan pada pekan-pekan sebelumnya terkait kasus pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara H. Aminurrasyid Aruan, hari ini (Rabu, 19/01/2022-Red) telah dilaksanakan sidang lanjutan Perkara Nomor: 1000/ Pid.B/ 2021/ PN Rap Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan Terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTO DOGOL Alias ANTO KOLOT dengan agenda Pembacaaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat dipimpin oleh Welly Irdianto, SH sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Rahmad Firmansyah, SH , SH, MH dan Ita Rahmadi Rambe, SH, MH sementara dari Pihak Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Andri Rico Manurung SH dan M. Sohibi, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa.
Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua SH.MH melalui Kasi Intel Firman H. Simorangkir SH.MH dikantor Kejari Labuhanbatu menuturkan, “Rabu tanggal 19 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Rantauprapat JPU Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTO DOGOL Alias ANTO KOLOT, terkait perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana terhadap korban AMINURASYID ARUAN Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara” ujar Kasi Intel (Rabu, 19/01/2022)
Lebih lanjut, “proses persidangan dilaksanakan secara virtual (online), yakni di dua tempat berbeda. Persidangan dibuka dan terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Majelis Hakim WELLY IRDIANTO, SH dari ruang sidang Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang dihadiri oleh Penuntut Umum Andri Rico Manurung, SH, Penasehat Hukum M.Sohibi, SH dan para pengunjung sidang sedangkan terdakwa SY dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauperapat secara virtual guna memenuhi ketentuan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan pandemi Covid-19”. Tandas Firman H. Simorangkir SH, MH.
Dalam paparan Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa SY , dengan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman berupa pidana penjara selama seumur hidup. Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya yang akan digelar tanggal 26 Januari 2022.
Dilansir dari Laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat dalam dakwaan JPU kasus ini bermula Bahwa terdakwa SUPRIYANTO Alias ANTO KOLOT Alias ANTO DOGOL, pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2021, bertempat di Jalan Utama Lingkungan VI Panjang Bidang II Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan matinya orang lain.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, AMINURASYID ARUAN mengalami: luka robek dari hidung hingga pelipis kiri dan mengenai bola mata sebelah kiri dengan ukuran P=15 cm dan L=4 cm serta kedalaman luka 5 cm, luka robek di leher bagian belakang hingga mengenai telinga sebelah kanan dengan ukuran P=15 cm dan L=7 cm serta kedalaman luka 10 cm, luka robek di leher bagian belakang sebelah kiri dengan ukuran P=5 cm dan L=3 cm serta kedalaman luka 6 cm, luka robek dibagian kepala belakang hingga pipi kiri dengan ukuran P=22 cm dan L=8 cm serta kedalaman luka 10 cm, luka robek di bagian telapak tangan sebelah kiri hingga ke punggung tangan kiri dengan ukuran P=20 cm (tangan kiri hingga putus), luka robek dibagian kepala atas dengan ukuran P=8 cm dan L=2cm serta kedalaman luka 3 cm. (Afdillah)