855 views

Selfie Dengan KTP Rentan Penipuan dan Dapat Dipidana 10 Tahun ?

JAKARTA-LH: Selfie dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) rentan disalahgunakan. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif fakrulloh. ” Menjual Foto Dokumen Kependudukan dan melakukan Foto Selfie dengan dokumen KTP-el disampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/ penipuan/ kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual kembali di Pasar Underground atau digunakan dalam Transaksi Ekonomi Online seperti Pinjaman Online ” pungkas Zudan Arif fakrulloh dalam pernyataan resminya sebagaimana dilansir CNN Indonesia (Minggu, 16/01/2022).

Akhir-akhir ini muncul fenomena dimana orang melakukan Foto Selfie dengan Dokumen Kependudukan seperti KTP Elektronik (KTP-el), lalu menjualnya sebagai Non-Fungible Token (NFT) di Marketplace OpenSea. NFT dan platform OpenSea menjadi ramai diperbincangkan sejak Ghozali (22Tahun), Mahasiswa asal Semarang, berhasil meraup Uang Miliaran Rupiah berkat menjual Foto Selfienya dalam bentuk NFT di Platform tersebut.

Diduga kuat, peristiwa ini kemungkinan menjadi pemicu ramainya pengguna baru yang beraktivitas di Marketplace OpenSea, bahkan memunculkan fenomena Jualan Foto Selfie bersama KTP. Selfie dengan KTP Elektronik sebetulnya biasa digunakan sebagai salah satu Syarat Verifikasi dan Validasi (Verivali) pada sejumlah Aplikasi atau Layanan berbasis online. Namun sejumlah pihak malah menggunakan foto tersebut untuk dijual.

Terkait aktivitas yang menjadi fenmena belakangan ini, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan sekaligus menjelaskan bahwa bahwa menjual Dokumen Kependudukan seperti itu sangat rentan mengalami tindakan kejahatan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Selanjutnya, Dirjen Dukcapil Kemendari tersebut juga mengatakan bahwa ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak. ” Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan ” tandas Zudan Arif menjelaskan.

Untuk itu, Zudan Arif menghimbau agar masyarakat melindungi data dirinya dengan lebih selektif dalam memberikan identitas kepada sebuah platform atau aplikasi, terutama yang melibatkan keuangan.

Menurut Zudan Arif, bahwa menjual atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan (termasuk milik diri sendiri) di Media Online Tanpa Hak adalah tindakan melanggar hukum. Atas pelanggaran tersebut, menurut Zudan, pelakunya diancam Pidana Penjara paling lama sepuluh tahun dan Denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). ” Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan ” tegas Zudan Arif.

Adapun bunyi Pasal 96A yang dimaksuda adalah “ Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf c dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan Denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) “. (Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.