1,295 views

Terdakwa “Man Batak” dan 2 Saksi Dihadirkan Secara Offline Di PN Rantauprapat Dengan Pengawalan Ekstra Ketat

RANTAUPRAPAT-LH: Sidang lanjutan Perkara Nomor: 806/ Pid. Sus/ 2021/ PN Rap Tentang kepemilikan Narkotika Jenis Sabu seberat 5 Kg sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terdakwa Irman Pasaribu alias “Man Batak” pada hari Selasa (04/01/2022) dengan agenda Pemeriksaan Para Saksi dan Terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU). Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat dipimpin oleh Delta Tamtama, SH, MH sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Welly Irdianto, SH , SH, MH dan Hendrik Tarigan, SH, MH.

Kali ini JPU yang hadir adalah Daniel Tulus M. Sihotang, SH dan Maulita Sari, SH menggantikan Theresia D Tarigan, SH dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Tampak juga hadir Penasehat Hukum (PH) dari Terdakwa yakni Tengku Fitra Yufina, SH. di Ruang Sidang PN Kelas IB Rantauprapat.

Pada sidang sebelumnya yang ditunda oleh Majelis Hakim (Selasa, 28/12/2021-Red) dengan Agenda Pemeriksaan Para Saksi dan Terdakwa secara during, diakibatkan jaringan signal yang kurang bagus dimana pertanyaan -pertanyaan yang dicecarkan oleh para Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim tidak bisa didengar oleh para saksi, maka Majelis Hakim meminta kepada JPU agar menghadirkan Para Saksi dan Terdakwa secara offline atau langsung di Ruang Sidang.

Atas perintah Majelis Hakim, JPU akhirnya menghadirkan langsung Para Saksi dan Terdakwa di Ruang Sidang PN Rantauprapat. Adapun Para Saksi yang dihadirkan secara offline tersebut adalah Muhammad Junaidi alias Juned dan Akhyad alias Ogut serta terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak serta satu Saksi Ahli dari  Pusat Pelaporan dan Anilisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dihadirkan secara During (Online).

Kembali jadwal sidang molor, Sidang yang dijadwalkan pada Pukul 10.00 WIB berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantauprapat, akhirnya baru dimulai pada Pukul 14.30 WIB dan selesai sekira pada Pukul 17.10 WIB.

Pada Jalannya persidangan, Muhammad Junaidi alias Juned dan Akhyad alias Ogut dipertanyakan oleh JPU dan Hakim terkait hubungan mereka dan juga kepemilikan aset-aset Irman Pasaribu dari beberapa pertanyaan tersebut mereka ada yang mengetahui dan ada yang tidak diketahui oleh Para Saksi mengenai aset-aset harta Irman Pasaribu.

Sementara dari Irman Pasaribu dalam fakta persidangan ada hal yang cukup menarik, yakni disaat keterangan Irman Pasaribu membantah bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Polda Irman Batak dikatakan mulai bergelut dalam bisnis narkoba tahun 2010, namun dalam persidangan Terdakwa Man Batak membantahnya. Terdakwa dengan nama asli Irman Pasaribu mengakui bahwa dirinya memulai bisnis haramnya itu sejak Tahun 2017 .

Saksi Ahli dari PPATK dalam keterangannya memaparkan dalam persidangan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Terdakwa Irman Batak. Menurut pendapatnya sebagai Saksi Ahli, bahwa kasus Terdakwa mencakup Kasus Asal dalam hal ini terkait Narkobanya. 

Menjelang dan saat berlangsungnya persidangan offline ini, tampak dikawal ketat oleh Personil dari Polres Labuhanbatu juga Personel dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Dari pantauan di lapangan, persidangan berjalan lancar dan kondusif. (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.