RANTAUPRAPAT-LH: Sidang lanjutan Gembong Narkoba “Man Batak” alias Roy dengan nama asli Irman Pasaribu dengan perkara Nomor: 806/ Pid.Sus/ 2021/ PN Rap Tentang kepemilikan Narkotika Jenis Sabu seberat 5 Kg ini dilaksanakan hari ini (Selasa, 21/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Adaoun yang menjadi Pimpinan Sidang adalah Delta Tamtama, SH, MH sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Welly Irdianto, SH , SH, MH dan Hendrik Tarigan, SH, MH. Sementara yang bertindak sebagai Panitera Pengganti adalah Ery Sugiarto, SH.
Terdakwa Man Batak mengikuti sidang secara During didampingi dan atau dihadiri oleh Kuasa Hukumnya Tengku Fitra Yufina, SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Tulus M. Sihotang, SH dan Theresia D Tarigan, SH dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tampak hadir langsung di ruang persidangan.
Sidang dimulai sekira pada pukul 11.30 WIB dan selesai pada pukul 13.15 WIB. Pada Jalannya persidangan saksi yang dihadirkan ada berjumlah empat (4) orang. Tiga (3) hadir diruang sidang yaitu Khairuddin Siregar, Syarifah Siregar, Andi Nasution dan satu (1) orang lagi hadir secara during Khairuddin Aman Siregar yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Kusta Medan Sumatera Utara.
Saksi yang pertama ditanyai untuk diminta kesaksian adalah Khairuddin Siregar, kedua Syarifah Siregar, ketiga Andi Nasution, terakhir ke empat Khairuddin Aman Siregar.
Menurut keterangan Saksi Pertama bahwasanya pembelian yang dilakukan olehnya dengan Man Batak sebidang Tanah/ Perkebunan tidak ada dengan menggunakan akte jua beli, kwitansi ataupun lainnya pokoknya saling percaya saja. Saksi Kedua Man Batak membantah ada transaksi jual beli, dimana menurutnya, Man Batak hanya menerima tanah yang digadaikan kepadanya.
Saksi Ketiga, memberi keterangan terkait dengan fakta persidangan dengan BAP yang sudah ditandatangani pada saat di Polda itu tidak benar dan keliru dikarenakan pada saat di Polda diperiksa oleh Penyidik karena ada tekanan atau intervensi. Sementara Menurut keterangan Saksi Keempat, hanya menjabarkan keikutsertaan dia pada saat penangkapan di Kota Pinang.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa (28/12/2021) dengan agenda masih pemeriksaan saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh para JPU.
Sementara itu, menurut Penasehat Hukum “Man Batak” Tengku Fitra Yufina, SH bahwa idealnya perkara narkobanya yang harus disidangkan dulu baru kemudian setelah ada keputusannya perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya. Sementara faktanya, menurut Yufina, kedua Perkara tersebut (Narkoba dan TPPU) disidangkan secara bersamaan. ” Seharusnya Narkobanya dulu dibuktikan, ini menurut peraturan hukum ya, baru ke TPPU. Kalau sudah ada keputusan Narkoba dinyatakan bersalah baru ke TPPU. Ini kan berbarengan ” pungkas Fitra Yufina, SH yang diminta pendapatnya di PN Klas IB Rantauprapat seusai persidangan (Selasa, 21/12/2021).
Ketika dipertanyakan lebih lanjut terhadap Yufina, apakah dari Man Batak ada keberatan terkait TPPU nya, PH Man Batak itu menjawab ” Keberatan. Saya juga sebagai PH keberatan. Kemarin di Esepsi. Sebagian kan merupakan gadaian, kan belum atas nama Man Batak. Kan masih nama-nama orang lain. Lagi juga jual beli mereka hanya gitu, tanpa apa-apa ” tandas Yufina menjelaskan.
(Afdillah)
mantap.. beritanya tegas dan mudah dipahami