JAKARTA-LH: Eks Penyidik Komisi Pemberantasab Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyampaikan akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait beberapa kasus di KPK. AKP Robin menyebut Lili harus masuk penjara. ” Ada, ada (peran Lili Pintauli), dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara ” pungkas Robin (Senin, 20/12/2021).
Dalam sidang perkara Kasus Suap yang menimpa dirinya, Mantan Penyidik KPK ini selalu menyebut Lili Pintauli dengan seorang pengacara Arief Aceh. Robin menyebut Arief itu kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat Wakil Ketua KPK. ” Yang Saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya (sebelum Lili menjabat) setahu saya belum ada ” lanjut Robin.
Pada kesempatan itu, Robin menyebut nama asli Arief Aceh adalah Arief Sulaiman. Kantor pengacaranya di daerah Kemang. ” Nanti saya ungkap ” tandas Robin.
Sementara itu, merespon pernyataan Robin, KPK menyatakan tidak ada alat bukti sah untuk memproses hukum Komisioner Lili Pintauli Siregar sebagaimana permintaan mantan penyidik sekaligus terdakwa kasus dugaan suap AKP Stepanus Robin Pattuju. Lembaga Antirasuah itu menilai keterangan Robin di persidangan sebagai testimonium de auditu. Artinya, Robin hanya mengetahui dugaan keterlibatan Lili dalam kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai dari pihak lain yakni saksi M. Syahrial selaku mantan Wali Kota Tanjungbalai. ” Sehingga, keterangan terdakwa (Robin) dan Para Saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah ” tungkas Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri (Senin Malam, 20/12/2021).
Namun demikian, Ali membenarkan fakta terkait komunikasi antara Lili dengan Syahrial dan ada penyebutan nama pengacara Arief Aceh. Namun, ia mempertanyakan alasan Robin tidak mengakomodasi keinginan Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh sebagai kuasa hukum.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, AKP Robin juga telah mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) terkait keinginannya mengungkap keterlibatan Lili Pintauli. Adapun Bukti JC yang diajukan AKP Robin berupa percakapan dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Dalam JC-nya, Robin bahkan meminta KPK memeriksa rekening bank pengacara bernama Arief Aceh. Diketahui, dalam sidang etik, terungkap bahwa Lili Pintauli merekomendasikan Arief Aceh untuk membantu Syahrial dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
” Saya mohon demi prinsip persamaan persamaan perlakuan hukum agar pengacara Arief diperiksa KPK, khususnya untuk membuka aliran rekening bank dari yang bersangkutan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan komisioner KPK Lili Pintauli dan pengacara Arief dalam perkara-perkara lain. Saya mohon agar pengacara Arief diperlakukan sama dengan terdakwa Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara juga ” tulis Robin dalam Permohonan JC-nya.
Kasus ini berawal ketika KPK resmi menetapkan Walikota Tanjungbalai Sumatera Utara (Sumut) M. Syahrial bersama 2 Orang lainnya masing-masing Masku Husain (Pengacara) dan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju alias Robin sebagai Tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (22/04/2021-Red). Penetapanketiganya sebagai Tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan dan atau pemberian hadiah ataupun janji yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara atau Penegak Hukum. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers di Gedung KPK langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri (Kamis, 22/04/2021-Red).
Selanjutnya, masih terkait kasus ini, Tim Penyidik KPK pada Rabu (28/04/2021-Red) mendatangi Gedung DPR RI dan melakukan penggeladahan di ruangan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Hingga akkhirnya, Pada Sabtu (25/09/2021 Azis Syamsuddin resmi ditahan KPK, namun bukan dalam perkara ini tetapi dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. (Fahdi/Red)