876 views

Aniaya Kucing Dengan Ciu, Azi Akhirnya Ditahan Oleh Polres Tulungagung

LIPUTANHUKUM.COM: Berawal dari pelaporan yang dilakukan oleh Komunitas Pecinta Satwa dan Pecinta Kucing, setelah hampir 2 tahun Tersangka bernama Azi (24 Tahun) ditahan dan perkaranya dilimpahkan ke Kejari Tulungagung untuk kemudian disidangkan.

Azi mrupakan pemuda asal Kecamatan Gondang yang sejak dua tahun terakhir telah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya kucing dengan minuman ciu yang videonya sempat viral di media sosial. Penahanan terhadap Tersangka Azi dilakukan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo. ” Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Negeri Tulungagung) dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung sejak Rabu (16/12/2021) ” pungkas Agung Tri Radityo Jumat (17/12/2021) seperti dikutip dari Antara.

Tersangka Azi dilaporkan komunitas Pecinta Satwa Dan Pecinta Kucing karena telah menganiaya jenis hewan piaraan tersebut dengan cara mencekoki mulut hewan mungil itu dengan minuman keras jenis ciu. Ironisnya lagi, tindakan sadis terhadap hewan penurut itu direkam video lalu diunggah ke media sosial sehingga memicu kegaduhan di kalangan jagat warganet setempat. Video tersebut beredar luas di masyarakat pada 18 Oktober 2019.

Awalnya, pelaku alias pemilik akun Instagram @azzam_cancel mengaku bahwa cairan yang diberikan kepada kucing tersebut bukanlah ciu, melainkan air kelapa. Pelaku berdalih, air kelapa diberikan untuk menyelamatkan kucing yang keracunan.

Atas perbuatannya ini, Azi dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. “Untuk pasal yang kita sangkakan yang pertama pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana,” tandas Agung Tri Radityo.

Setelah dianggap memenuhi syarat secara hukum, baik syarat obyektif maupun syarat subyektif, akhirnya dilakukan penahanan terhadap Azi. ” Kami juga takut tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya ” tegas Agung.

Peristiwa ini diharap menjadi edukasi buat masyarakat luas agar tidak bertindak sembarangan kepada Hewan termasuk kucing. Kucing merupakan satwa yang cukup banyak ditengah masyarakat, baik itusebagai hewan peliharaan maupun yang hidup bebas di tengah masyarakat. (Des/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.