685 views

Pemprov DIY Akan Tutup Alun-Alun Saat NATARU Demi Meminimalisir Potensi Penyebaran Covid-19

YAGYAKARTA-LH: Untuk meminimalisir sekaligus mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menutup seluruh Alun-Alun yang ada di DIY saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Termasuk juga pembatasan aktivitas warga termasuk melarang kegiatan pesta di Mall. Hal ini disampaikan oleh Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji.

” Biasanya Tahun Baru, tempat-tempat tanah lapang itu kan dipakai untuk menyalakan kembang api. Tentu di situ akan jadi pusat berkumpulnya orang. Nah di situ sangat rentan terhadap kemungkinan ada klaster kembang api. Saya kira DIY akan mengikuti Inmendagri itu ” pungkas Aji di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta (Jumat, 10/12/2021).

Menurut Aji, secara prinsip untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 kala akhir tahun nanti pihaknya tentu akan mengacu Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Sebagai tindak lanjut atas Inmendagri tersebut, lanjut Aji, termasuk meliputi peniadaan berbagai kegiatan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Mal serta Pusat Perbelanjaan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan di Objek Wisata, khususnya daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit. Regulasi ganjil-genap untuk kendaraan bermotor, menurut Aji, saat ini juga tengah dikaji bersama kepolisian. ” Nanti kita lihat, instruksinya itu perlu ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur atau sudah implementatif. Kalau diperlukan Ingub ya nanti kita tindaklanjuti dengan ingub. (Isinya) sama ” tandas Sekdaprov DIY tersebut.

Sebagaimana diketahui, bahwa sebelumnya Pemerintah Pusat telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang berisi aturan lengkap pembatasan masa libur Natal dan tahun baru atauNataru. Aturan tersebut diterapkan setelah pemerintah batal menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. Aturan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sejumlah pengetatan diberlakukan sebagai pengganti peniadaan PPKM level 3.

Dalam Inmendagri tersebut, Pemerintah Pusat meminta Pemerintah Daerah untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan. Beberapa tempat yang jadi perhatian dalam aturan itu adalah gereja atau tempat yang dijadikan lokasi ibadah Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata. Acuan ini yang menjadi salah rujukan bagi Pemprov DIY. (Hemad/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.