1,013 views

Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Sikat Terduga Pengedar Narkoba Jenis Ganja

LABUHANBATU-LH. Unit Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil meringkus pelaku diduga pengedar Narkoba jenis ganja di Dusun l, Desa Sei sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu sekitar pukul 22:00 Wib. Selasa, (07/12/2021/Red).

Adapun pelaku yang diringkus diketahui bernama Gordon Simanjuntak, usia (33) tahun, warga Gg Tarondam Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Panai Hilir lantaran kedapatan menyimpan diduga Narkoba jenis ganja. Rabu, (08/12/2021/Red)

Menurut keterangan dalam rilis kiriman berita Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA L. Pandiangan Menejelaskan” Malam itu, selasa, (07/12/21), sekira pukul, 22.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda L. Pandiangan, S.H mendapat informasi via seluler warga, bahwa, di seputaran Jl. PLN tepat nya di area gudang ikan milik saudara Zulkifli Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir kerap dijadikan tempat bertransaksi narkotika.

Kendati tersebut, Kanit Ipda L. Pandiangan memerintahkan Katim nya Aipda E.T. Limbong untuk segera melakukan rangkaian Lidik lapangan.

Selanjutnya, Aipda E.T. Limbong bersama rekannya Bripka G. Nainggolan, Brigadir Eko V. Sitinjak dan Briptu Evantra langsung menyusun rencana dengan cara berpencar menyisir ketempat target sasaran,

Tak butuh waktu lama, di lokasi TKP, sesaat hitungan menit, Briptu Evantra melihat sesosok pria bergaya gerik mencurigakan sedang menghisap lintingan rokok. Kemudian dihampiri, hingga kepulan asap sang pria itu menebarkan aroma wangi daun ganja.

Keadaan itu pun berubah penggeledahan. Dan akhirnya, dari dalam saku celana pria bernama Gordon Simanjuntak ditemukan berupa bungkusan kuning emas yang diyakini isi nya daun ganja kering,

Hasil interogasi, pria bernama Gordon Simanjuntak mengakui barang yang ditemukan petugas dalam saku celana nya merupakan narkotika daun ganja yang ia peroleh dari kolega nya. Kemudian, ia pun diboyong ke Mapolsek Panai Hilir untuk didalami.

Kepada wartawan, Kapolsek Panai Hilir AKP Hiras Marganda Sibarani melalui Kanit Res nya Ipda L. Pandiangan, S.H menyebut berkas perkara terduga dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu,

“Benar, ditemukan satu bungkus diduga narkotika jenis daun ganja. Dengan segera berkas perkaranya dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu,” ungkapnya.

“Mohon doa dan dukungan. Kami atas nama Polsek Panai Hilir berharap kerjasama semua pihak perihal memerangi kejahatan narkotika. Jika ada informasi segera beritahu, jangan takut dan sungkan. Kami sangat membuka diri,” cetus Kanit mengakhiri ucapannya. Demikian dikabarkan.

(Edi Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.