1,929 views

Kapolda Sumut Akan Berikan Sanksi PTDH Kepada 11 Oknum Anggotanya Yang Terlibat Perdagangan Narkoba

MEDAN-LH: Polda Sumatera Utara (Sumut) akan menjatuhkan Sanksi berat kepada 11 Oknum Anggotanya yang terdiri dari Bintara hingga Perwira yang diduga kuat menjual Barang Bukti Narkoba berupa Sabu kepada bandar narkoba. Kesebelas Oknum yang akan diberi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut berdinas di Polresta Tanjung Balai dan Polairud. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra . ” Masih ditahan mereka. Masih persidangan, nunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kita berikan tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat ” pungkas Kapolda umut itu (Kamis, 07/10/2021).

Kesebelas Oknum Polisi tersebut saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan. Dalam waktu dekat, mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai. ” Khusus Anggota, kode etik dan peradilan umum ” tegas Panca Putra menambahkan.

Sebagaimana diketahui, bahwa dalam kasus ini Polda Sumut telah melimpahkan 14 Berkas Perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang terdiri dari 11 Oknum Polisi dan 3 Orang Warga Masyarakat biasa yang diduga sebagai Bandar Narkoba.
Para Tersangka yang dilimpahkan tersebut masing-masing dari satuan Polres Tanjungbalai yakni W, AS, JL, HTH dan R. Kemudian lima dari Satuan Polairud yakni T, ART, LA, SN dan K. Lalu K polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai. Selanjutnya tiga orang sipil yakni HA, S dan H.

secara kronologis, kasus ini berawal ketika Polresta Tanjungbalai (19/05/2021) mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang. Kapal tersebut membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu. Namun dua orang kurir yang membawa barang haram itu diduga kabur. Kemudian Para Oknum Polisi yang mengamankan Barang Bukti Narkoba tersebut sepakat untuk menjual sabu itu. Penjualan sabu juga mendapat persetujuan Kanit Satres Narkoba Polres Tanjungbalai W. Dari total 76 kg sabu yang ditemukan, hanya 57 kilogram yang dilaporkan. Sehingga ada sekitar 19 kg sabu yang dijual kepada bandar sabu.

Dari hasil penjualan barang bukti tersebut, Para Oknum Polisi itu diduga telah mendapatkan penghasilan Miliaran Rupiah. Selanjutnya, Polda Sumut menyelidiki kasus itu. Terakhir, 11 Oknum Polisi dan 3 orang terduga Bandar ditangkap Polda Sumut. (Amir/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.