5,590 views

Sidang Perdana Man Batak, Gembong Narkoba Dengan BB 5 Kg Sabu

RANTAUPRAPAT-LH: Sidang Perdana Gembong Narkoba “Man Batak” alias Roy dengan nama asli Irman Pasaribu digelar hari ini (Kamis, 07/10/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat dengan agenda Pembacaan Dakwaan. Sidang perkara Nomor: 806/ Pid.Sus/ 2021/ PN Rap Tentang kepemilikan Narkotika Jenis Sabu seberat 5 Kg ini dilaksanakan di Ruang Cakra PN Rantauprapat.

Terdakwa Man Batak mengikuti sidang secara During dan tanpa didampingi dan atau dihadiri Kuasa Hukumnya karena berhalangan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rawatan Manik dan Maulita Sari dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tanpak hadir langsung di ruang persidangan membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Terdakwa Man Batak dengan Pasal 114 ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman tertinggi yaitu Hukuman Mati.

Selain dijerat dengan UU Narkotika, Man Batak juga didakwa dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Menurut hasil penyidikan Polda Sumatera Utara, Man Batak memiliki sejumlah Asset yang bernilai Miliaran Rupiah yang diduga berasal dari hasil bisnis haramnya itu sehingga seluruh asset tersebut disita untuk kepentingan penyidikan.

Adapun Asset yang sudah disita antara lain 14 Sertifikat Tanah, Sejumlah Rumah, Uang Rp 500 Juta, dan Sejumlah Mobil termasuk Mobil Rubicon. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut saat itu Irjen Martuani Sormin dalam Konferensi Pers di Mapolda Sumut. ” Hari ini, Kami bisa buktikan bahwa Man Batak (Irman Pasaribu) bisa ditangkap dengan segala tindakan yang telah Kami lakukan. Penangkapan untuk Tersangka ini, Irman Pasaribu ini dengan rombongan dan modus-modus barunya kita lakukan dengan Profesional. Ada mobil Expander, Rubicon, Pajero, L-200, serta satu unit CRV. Uang yang kita sita sekitar Rp 500 Juta dari Rekening Tersangka ” pungkas Irjen Martuani Sormin (Kamis, 11/02/2021-Red).

Secara kronologis, Man Batak yang sempat Buron karena berhasil lolos dari sergapan Tim Polda Sumatera Utara pada 10 Januari 2021 yang lalu, akhirnya berhasil dibekuk di persembunyiannya di daerah Baganbatu Riau (Rabu Dinihari, 03/02/2021-Red). Selanjutnya, setelah dibekuk, Man Batak diboyong ke Rumahnya di Padangmatinggi, Kelurahan Padang Matinggi, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara untuk pengembangan dan pencarian Barang Bukti.

Berselang 4 Hari kemudian tepatnya Minggu (07/02/2021-Red), Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggulung 2 (Dua) Orang sindikat sekaligus diduga sebagai ‘kaki-kanan’ Man Batak. Kedua kaki kanan Man Batak tersebut diringkus di dua tempat yang berbeda pada saat yang hampir bersamaan. Kedua Orang yang diduga Kaki Kanan Man Batak yang berhasil diringkus tersebut adalah MZ alias Zuned (Laki-laki 31) Tahun), beralamat di Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara dengan peran sebagai sebagai pengutip uang hasil penjualan Narkoba. Sementara yang satu Orang lagi berinisial HT alias Ogut, (Laki-laki 43 Tahun), beralamat di Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang berperan sebagai Kurir yang membagikan Sabu kepada Para Pengedar. (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.