465 views

Pengungkapan Kasus Produksi dan Peredaran Gelap Obat Keras / Berbahaya Jaringan Jawa Barat – DKI – Jawa Timur dan Kalsel

BANTUL-LH: Polri berhasil mengungkap Produksi dan peredaran Gelap Obat Keras/ Berbahaya jaringan Jawa barat – DKI – Jawa timur dan Kalimantan Selatan. Hal ini disampaikan pada Konferensi Pers yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri yang di selenggarakan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bertempat di Gudang Jl. IKIP PGRI No.158 Ngestiharjo, Kasihan, Bantul Pada Senin (27/09/2021) Pukul 11.55 WIB yang dihadiri 60 Orang.

Tampak hadir dalan Konfers tersebut antara lain; Komjen Agus Andrianto SH.MH (Kabareskrim Mabes Polri ), Irjen Pol Drs Asep Suhendar MSI (Kapolda DIY ), Brigjen Pol Krisno ( Dirtipidnarkoba Polri ), Brigjen Pol Rusdi (Karo Penmas), Tanti A Manurung SH.MH ( Plt Kajati DIY), AKBP Ihsan SIK ( Kapolres Bantul ),  AKBP Wahyu Tri Budi Sulistyo SIK (Kapolres Sleman), Suwandi SH MH (Kajari Bantul), serta Dewi pramintasari (BPOM DIY ). 

Dalam Konfers tersebut, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi menyampaikan bahwa Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap peredaran obat keras yang dilarang oleh pemerintah dan telah menangkap 8 pelaku dengan mengamankan barang Bukti Lactose 200 mesh merk MAYBI yang di Produksi dari Turki masing – masing sak seberat 25 kg dengan jumlah sekitar 417 sak.

Selanjutnya, ujar Rusdi, bahwa dengan pengungkapan kasus ini pabrik pembuatan ada di wilayah DIY dari tahun 2018 dengan hasil produksi 2 Juta butir obat dalam satu hari.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto SH.MH ( Kabareskrim Mabes Polri ) dalam sambutannya menyampaikan, ” Bareskrim polri senantiasa bekerjasama dengan wilayah untuk mengurangi penyerapan penyebaran obat terlarang yang dapat menggangu kesehatan di masyarakat. Kami melakukan ekspus obat ini sudah di edarkan di seluruh Indonesia dan peredaran obat dapat kita tanggulangi dengan baik. Kami memberikan Apresiasi kepada wilayah yang telah berhasil memberikan informasi dengan menangkap pelaku pembuat Obat serta mengungkap tempat pembuangan obat ” pungkas Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Senin, 27/09/2021).

Masih ditempat yang sama, Dirtipidnarkoba Mabes Polri Brigjen Krisno menjelaskan, ” Kasus Penggerebekan ini sudah menghasilkan 5 Juta Butir lebih yang ditangkap di daerah lain dengan pengiriman barang berasal dari Jogja di dan Tim kami bekerja sampai teng


ah hari sehingga tempat ini dapat ditemukan dengan dua TKP antara lain :

a. Ruko Pelemgurih
Jln. Siliwangi, Banyuraden, Gamping, Sleman
b. Gudang Jl. IKIP PGRI No.158 Ngestiharjo, kap kasihan Kabupaten Bantul;

2. Untuk pembuatan dengan peralatan
dan mesin yang sudah ada dan barang siap edar serta bahan kimia untuk memproduksi obat
3. Penemuan pabrik ini masuk; level 3 termasuk besar yang di kendalikan oleh Inisial EY yang masih DPO dan barang ini sudah di kirim keberapa kota di Indonesia;
4. Pembuatan Obat terlarang ini dengan biaya produksi mencapai 2-3 M yang bekerja setiap hari dengan hasil 2 juta butir perhari;
5. kami akan terus mengembangkan kasus ini agar tidak terjadi penyalahgunaan di masyarakat dan obat ini harus dikeluarkan atas seijin surat keterangan dari dokter yang dapat membawa dampak yang sangat berbahaya dan tindakan pencucian uang “ papar  Brigjen Krisno (Senin, 27/09/2021).

Dewi pramintasari dari BPOM DIY pada kesempatan itu menjelaskan, ” Industri ini cukup besar dengan bahan baku dan mesin produksi sangat kompleks dengan ketersediaan Obat yang dilarang dan penggunaan obat yang salah dan produsennya yang ilegal ” tandasnya.

” Obat obat ini disalah gunakan oleh masyarakat yang di campur diantaranya Mezometropan yang merupakan obat batuk yang apabila di gunakan dapat mengakibatkan ngantuk dan ketenangan. Konnsumsi obat ini akan memberi kan relaksasi terhadap otot yang kaku yang apabila disalah gunakan akan mengakibatkan eforia bagi masyarakat yang menyalahgunakan obat ini ” tungkas Dewi.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penunjukan bahan dan barang bukti. Kegiatan berjalan lancar dan kondusif. (Edy Suyatno)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.