2,215 views

Tangan Terborgol dan Gunakan Rompi Oranye, Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK

JAKARTA-LH: Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin setelah diperiksa secara intensif, akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Pada Sabtu Dinihari (25/09/2021). Tampak Politisi Partai Golkar tersebut menggunkan Rompi Oranye dengan tangan terborgol. Wakil Ketua DPR-RI itu ditetapkan sebagai Tersangka Suap Pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017. Hal ini sesuai hasil Konferensi Pers KPK yang disiarkan secara During dari Gedung Merah Putih Jakarta (24-25/09/2021). 

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Azis Syamsuddin turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua KPK sekitar pukul 00.23 WIB. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Ruang Konferensi Pers terlebih dahulu sebelum dibawa ke Ruang Tahanan KPK.

Sebagaimana diketahui, bahwa Wakil Ketua DPR-RI itu dijemput paksa oleh Tim Penyidik KPK dari kediamannya di Jakarta Selatan karena mangkir dari pemanggilan Penyidik. Tim Penyidik KPK langsung membawa yang bersangkutan ke Gedung KPK untuk pemeriksaan intensif. Hasilnya, Sabtu Dinihari Azis Syamsuddin resmi ditetapkan menjadi Tersangka Suap dan langsung dilakukan penahanan.

Azis Syamsuddin bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang sudah terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan terkait Kasus Suap Walikota Tanjung Balai Sumatera Utara.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah menentukan langkah lanjutan dalam menyikapi kasus hukum yang menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. ” Iya kita tunggu status hukum Pak Azis seperti apa malam ini ” pungkas Ketua Bakumham DPP Partai Golkar Supriansa sebagaimana dilansir MNC Portal Indonesia (Jumat Malam, 24/09/2021).

Menurut Supriansa, apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka atas kasus hukum yang menyeretnya, maka Partai Golkar akan melakukan langkah pergantian posisi wakil ketua DPR RI sesuai mekanisme yang ada baik diinternal Partai maupun UU MD3. ” Jika benar beliau ditetapkan tsk dan ditahan maka tentu partai golkar akan melakukan langkah pergantian posisi wakil ketua DPR RI sesuai mekanisme baik yang ada di internal partai maupun sesuai UU MD3 ” tandas Ketua Bakumham DPP Partai Golkar itu. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.