JAKARTA-LH: Selain dijatuhi Pidana Badan selama 12 Tahun Penjara, Terdakwa kasus korupsi Bansos COVID-19 Juliari Batubara juga dihukum dengan denda Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsider 6 Bulan Kurungan. Mantan Meneteri Sosial itu juga dihukum Pidana Tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti senilai Rp 14,5 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti dimaksud.
Menurut Plt. Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, KPK telah menyetor Uang Rp 500 Juta ke Kas Negara sebagai Denda yang dibayarkan Terpidana Juliari Peter Batubara. ” Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran uang denda sejumlah Rp500 juta ke kas negara dari terpidana Juliari P. Batubara ” pungkas Ali Fikri (Jum’at, 24/09/2021).
Sebagaimana diketahui, bahwa Jaksa Eksekutor KPK telah mengeksekusi Terpidana Juliari Batubara ke Lapas Tangerang pada Rabu lalu (22/09/2021). Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat Juliari berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama Terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang ” tandas Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya (Kamis, 23/09/2021).
Dalam Vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 Tahun Pidana Penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Juliari. Selain itu, majelis hakim juga menghukum Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar subsider dua tahun dan pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Majelis hakim menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek secara bersama-sama dan berlanjut.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberangkatkan, majelis hakim menilai Juliari tidak berjiwa kesatria karena tidak mengakui perbuatannya dan bahkan menyangkal telah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek selama proses persidangan perkara tersebut.
Selain tidak berjiwa kesatria, majelis hakim menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman Juliari lainnya, yakni tindak pidana korupsi ini dilakukan saat Indonesia dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu pandemi Covid-19.
Sementara itu, untuk hal meringankan, Juliari disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Hakim juga menilai Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Menurut hakim, Juliari telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Juliari juga dinilai hakim menjalani persidangan secara tertib. (Fahdi/Red)