SLEMAN-LH: Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dipimpin Langsung Ketua Komisi Arif Setiadi didampingi Wakil Ketua Komisi Gimmy Rusdin serta beberapa Anggota Komisi C melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi yang diduga Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Lereng Merapi tepatnya Kelurahan Umbulharjo Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman yang diportal atas perintah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sebelumnya. Tim tiba di Balai Kelurahan Umbulharjo sekitar Pukul 09.49 WIB (Kamis, 23/09/2021).
Rombongan Komisi C DPRD DIY ini disambut di Kantor Kelurahan Umbulharjo. Selain Anggota DPRD DIY dari Komisi C, tampak turut hadir Kabid Dinas ESDM Pemprov DIY, Plt Lurah Umbulharjo, Koramil, Kepolisian, dan Warga Masyarakat.
Salah satu tujuan Sidak ini adalah untuk melihat langsung realita di lapangan, mendengarkan Aspirasi Warga Masyarakat khususnya yang terkena dampak langsung dari pemortalan ini, termasuk diantaranya hendak mendengarkan langsung keterangan dari Para Pengusaha/Pengelola Tambang yang terkena Portal maupun yang tidak terkena portal. ” Kami sebenarnya mengharapkan bahwa hari ini Semua Pihak yang terkait hadir disini untuk kita dengarkan semuanya. Apa persoalan, apa keluhan, dan bagaimana solusinya ” pungkas Wakil Ketua Komisi C Gimmy Rusdin dalam pertemuan di Kantor Lurah Umbulharjo (Kamis, 23/09/2021).
Sementara itu, yang telah lebih awal berbicara, Ketua Komisi C Arif Setiadi, menjelaskan bahwa pada prinsifnya DPRD DIY mendukung sepenuhnya langkah tegas yang dilakukan Pemprov DIY yang menutup Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang ada di DIY termasuk di Lereng Merapi. Kebijakan ini sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD DIY melalui Pansus pada Maret 2021 yang lalu. Menurut Arif, Tugas Pansus tersebut mengawasi pelaksanaan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan. ” Jadi, langkah tegas Gubernur DIY ini sejalan dengan rekomendasi Pansus DPRD DIY ” jelas Arif di Balai Kelurahan Umbulharjo – Cangkringan (Kamis, 23/09/2021).
Namun, lanjut Arif Setiadi, Pihaknya sangat menyayangkan adanya kendala secara teknis atas pelaksanaan Perda No 1 Tahun 2018 tersebut dengan terbitnya UU Nomer 3 Tahun Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dimana Kewenangan Pertambangan ditarik ke Pemerintah Pusat, dimana Kewenangan Pertambangan ditarik ke Pemerintah Pusat.
Persoalan lainnya, menurut Ketua Komis C DPRD DIY tersebut adalah berhubungan dengan Penyimpangan Operasional Tambang seperti Daya Muat yang melebihi kapasitas. Truk bermuatan lebih dan alat penambang hingga bisa merusak lingkungan. Misalnya, pemanfaatan Alat Pertambangan yang tidak sesuai dengan Rekomendasi Teknis atau Izin yang diberikan. Pelanggaran lainnya, menurut hasil temuan Pansus adalah masih terjadinya penyimpangan pelaksanaan kerja sama operasi. “ Reklamasi Pasca Tambang dan Penanganan Ekses Pertambangan terhadap lingkungan hidup belum optimal ” kata Arif.
Lebih lanjut, Arif Setiadi menjelaskan tentang temuan Pansus lainnya terkait pelaksanaan pengembangan pemberdayaan masyarakat yang belum optimal. Oleh karena itu, Pansus dipimpinnya mendesak agar Pemrov DIY segera menanganinya. ” Pemerintah Daerah harus lebih sigap bertindak, agar tidak berlarut larut ” tungkasnya.
Pada kesempatan itu, seorang Warga Kelurahan Umbulharjo bernama Sugeng Suraji menyampaikan uneg-unegnya dalam bahasa Jawa. Yang intinya, Suraji berterima kasih atas perhatian dan kedatangan Anggota DPRD DIY dari Komisi C. Menurutnya, masalah penutupan itu terserah Pemerintah namun minta solusinya.
Hal lain yang disampaikan Suraji adalah, bahwa banyak Warga dari Luar Umbulharjo seperti dari Wonosobo dan lain-lain yang melakukan usaha pertambangan dengan cara menyewa lahan di Umbulharjo. Namun, yang dikambinghitamkan Warga Umbulharjo. Selain itu, Suraji meminta agar ada jalur tambang khusus yang memadai.
Setelah selesai dialog di Balai Kelurahan Umbulharjo, Komisi C DPRD DIY bersama Rombongan langsung melakukan peninjauan ke salah satu lokasi pertambangan yang dilakukan pemortalan di Dusun Balong Kelurahan Umbulharjo Kecamatan Cangkringan. Tampak lokasi pertambangan yang diduga tanpa izin tersebut telah dikeruk dengan kedalaman mencapai 30 – 50 Meter dari permukaan tanah.
Dari Cangkringan Sleman, Rombongan Komisi C DPRD DIY langsung melanjutkan Sidak berikutnya ke Kabupaten Kulonprogo. Menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY Gimmy Rusdin bahwa Pihaknya akan melakukan sidak ke Kabupaten Sleman, Kulonprogo, dan Gunung Kidul terkait Penambangan Tanpa Izin (PETI). (Hemad/Red)