Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 : Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
RANTAUPRAPAT-LH: Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo juga sekaligus telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. PP Nomor 94 tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dilansir dari laman Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet Republik Indonesia PP Nomor 94 Tahun 2021 ini berisi tentang Kewajiban, Larangan yang harus ditaati oleh PNS dan Hukuman Disiplin yang diberikan apabila tidak mentaati ketentuan.
Terkait dengan Hukuman Disiplin Pasal 8 Ayat (1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas :
a. Hukuman Disiplin Ringan, b. Hukuman Disiplin Sedang, atau c. Hukuman Disiplin Berat.
Ayat (2) Jenis Hukuman Disiplin Ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
Ayat (3) Jenis Hukuman Disiplin Sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
Yang patut kita cermati pada Pasal 11 ayat (2) Hukuman Disiplin Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:
a. mengutamakan Kepentingan Negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Negara dan/atau Pemerintah;
b. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan Negara atau merugikan keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Negara dan/atau Pemerintah;
c. melaporkan harta kekayaan kepada Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat lainnya;
d. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f berupa:
1) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
2) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan
4) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
e. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i.
Harapannya dengan telah ditetapkannya PP Nomor 94 tahun 2021 ini untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier. (Afdillah)
