983 views

Curanmor Berdalih Sandal Lepas Diringkus Polsek Panai Tengah

LABUHANBATU-LH: Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) milik temannya sendiri (Senin, 20/09/2021).

JS Als Jul Als Roy Cordy (27Tahun) warga Sungai Alur Desa Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi diringkus saat duduk-duduk di salah satu warung di Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu (Senin, 20/09/2021).

Kapolsek Panai Tengah AKP. Rusdi Koto, SH dalam keterangannya mengatakan ” berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan LP/B/87IX/2021/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tanggal 2 September 2021 lalu atas nama Ahmad Waldi (20Tahun) warga Jl. Temu Tua, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, tersangka JS Als Jul Als Roy Cordy melakukan curanmor 31 Agustus 2021 lalu. Modus tersangka melakukan curanmor yakni berpura-pura melepaskan sendal saat berkendera sepeda motor Scoopy Stylish berboncengan dengan korban bernama Ridwan sehingga sepeda motor yang dikendarai terjatuh. Selanjutnya, tersangka menyuruh Ridwan mengambil sendal, saat Ridwan mengambil sendal, seketika itu tersangka membawa lari sepeda motor ” terang Rusdi (Selasa, 21/09/2021).

Dijelaskan Rusdi, sebelum terjadi curanmor, pelapor.bersama seorang saksi pergi dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z. Sedangkan Ridwan mengendarai sepeda motor Scoopy Stylish tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ke Aek Nabara untuk menjual sepeda motor Jupiter Z.

Sesampainya di Aek Nabara, pelapor bersama saksi bertemu dengan tersangka di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Aek Nabara. Tersangka berperan sebagai penunjuk pembeli sepeda motor. Setelah itu, pelapor bersama saksi dan tersangka pergi ke Labuhanbilik.

Saat pergi ke Labuhanbilik, pelapor berboncengan dengan salah seorang saksi. Sementara, Ridwan berboncengan tersangka. Dalam perjalanan, Ridwan merasa kecapean sehingga tersangka menawarkan diri untuk bergantian mengemudi. Penawaran tersangka disetujui Ridwan.

” Dalam perjalanan ke Labuhanbilik, tepatnya di jembatan Titi Lima, Dusun II, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Tersangka melakukan aksinya. Akibatnya, Uang Tunai Senilai Rp 200.000 dan 1 Unit HP Android Merk OPPO ikut raib bersama sepeda motor Scoopy yang dilarikan tersangka ” papar Rusdi.

Ia mengatakan hasil interogasi, tersangka mengaku telah menjual Sepeda Motor Scoopy yang dilarikan Pelaku kepada seseorang di Rantauprapat. Barang bukti dari kejadian Curanmor tersebut yakni 1 lembar kwitansi asli pembayaran panjar /DP sepada motor Type F1C02N47LOA A/T tahun 2021 Noka MH1JM0211MK288629 Nosin JM02E1289743 dan kunci kontak.

” Kerugian kejadian curanmor tersebut mencapai Rp 6.200.000. Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JS Als Jul Als Roy Cordy ditahan dalam sel Mapolsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut ” pungkas AKP. Rusdi Koto, SH. (Edi Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.