JAKARTA-LH: Siapa sangka kalau salah satu Kawasan Perumahan Elit di Tangerang Provinsi Banten selama ini dijadikan tempat sebagai Home Industry Narkotika jenis sabu. Kedok ini terbongkar setelah Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Barat membongkar modus baru sindikat Peredaran Sabu Jaringan Internasional yang melibatkan 2 Orang Warga Negara Iran berinisial BF (32 Tahun) dan FS (31 Tahun). Tidak tanggung-tanggung, kedua orang WNA ini mampu memproduksi Sabu hingga 20 Kg per bulannya.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri dalam Konferensi Pers di Mapolres Metro Jakarta Barat. ” Setiap bulan dia bisa mampu untuk memproduksi 10 sampai 15 ya, bahkan sampai 20 kilo sabu-sabu ” pungkas Yusri (Kamis, 09/09/2021).
Dari perumahan elit tersebut, Polisi berhasil menyita Barang Bukti berupa sabu seberat 4,5 Kilogram yang diduga meilik BF dan FS. Taksasi Barang Bukti tersebut mencapai 7,5 Miliar Rupiah. ” Barang Bukti kalau di pasaran Rp 7,5 miliar harganya dari 4,5 kg ini ” jelas Kombes Pol Yusri.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, BF dan FS ditangkap terkait home industry sabu di daerah Kelapa Dua, Tangerang, Banten. Mereka berdua mampu memproduksi hingga 20 kilogram sabu setiap bulan. ” Setiap bulan dia bisa mampu untuk memproduksi 10 sampai 15 ya, bahkan sampai 20 kilo sabu-sabu ” tandas Yusri.
Terkait pemasarannya, menurut Yusri, mereka memasarkan sabu-sabu di sekitar wilayah Jakarta dan Tangerang. ” Peredaran (sabu-sabu) ke Jakarta dan Tanggerang, kami masih mendalami. Barang haram ini sampai ke kota-kota lain masih kami dalami semuanya. Nah, sistem pemasaran mereka itu kami sudah mapping semuanya, mohon maaf kami tidak bisa sampaikan di sini, ini masih dalam pendalaman semuanya ” lanjut Yusri menjelaskan.
Masih menurut Kombes Yusri, menurut hasil keterangan yang didapatkan bahwa tersangka BF dan FS ini sudah melakukan kegiatan tersebut sejak 2019. Yusri menyebut barang bukti yang diamankan merupakan sabu-sabu kelas satu. Atas perbuatannya ini, Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 113 subsider 114 juga subsider 112 jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat diancam dengan hukuman mati. ” dikenakan Pasal 113 Subsider 114 juga Subsider 112 jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman paling tinggi seumur hidup atau hukuman mati ” tungkas Yusri. (Dessy/Red)