LABUHANBATU-LH: Pengembangan berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp/ B/88/ IX/2021/ SPKT/ SEK/ P.TENGAH/ RES. L. BATU/ POLDASU TGL 04 September Ringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Sekitar Pukul 05: 00 WIB (Rabu, 18/09/2021).
Pelaku yang diketahui berinisial FA Rambe Als Fauzi (26 Tahun), Warga Dusun ll Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu itu dalam pemeriksaan penyidik mengakui telah melakukan tindak kejahatan pencurian di salah satu rumah Milik Ponidi yang beralamat di Dusun VI, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam aksinya, Pelaku FAR Als Fauzi berhasil mengambil Sepeda Motor Honda Supra X 125 Warna Hitam dengan No BK 6101, Uang sebesar Rp.3.000.000.- dan beberapa slok rokok. Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000.- dan melaporkannya ke Mapolsek Panai Tengah.
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan, S.I.K, MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, SH saat dikonfrimasi Wartawan LH membenarkan penangkapan pelaku curat . ” Benar, Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Inisial FAR Als Fauzi Akbar Rambe berhasil diamankan ” kata AKP Rusdi Koto (05/09/2021).
” Pelaku dan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Lembar STNK Sepeda Motor Honda NC 125 TR M/T, BK 6101 YAY, No Mesin JB1E2033636 dengan No Rangka: H1JE9123AK042617 Milik Korban, 1 (Satu) buah Hanphone Vivo Warna Hitam dan 1(Satu) lembar Bon/ Faktur pembelian belanjaan Rokok diamankan di Mapolsek Panai Hilir untuk proses Hukum labih lanjut ” ungkas AKP Rusdi Koto.
Pengungkapan pelaku Curat Inisial FAR Als Fauji Rambe berawal dari saat Korban terbangun dari tidur, melihat Handphone miliknya yang berada di dekat kepala sudah tidak ada. kemudian korban melihat sepeda motor honda supra 125 warna hitam BK 6101 YAY yang berada di samping kedai juga tidak ada, lalu korban melihat ke kios jualan bahwa semua barang jualan sudah berserakan dan kaleng tempat penyimpanan uang hasil jualan sebanyak Rp 3.000.000.- (Tiga Juta Rupiah) telah kosong dan terletak di Lantai Kios.
Kemudian korban memeriksa steling tempat rokok sudah terbuka dan ternyata rokok sempurna, samsu black, surya sudah tidak ada lagi, sehingga korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 12.000.000.- (Dua Belas Juta Rupiah) sekira Pukul 05: 00 WIB (18/08/2021/Red).
Pada Hari Jumat ( 03/09/ 2021), sekira pukul 22.00 WIB, Saudrara Rahmad diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Panai Tengah dan di temukan barang bukti hp merek Vivo. atas pengakuan Rahmad bahwa barang tersebut diterima sebagai gadai dari pelaku FAR RAMBE Als FAUZI.
Setelah dapat keterangan dari Rahmad, kemudian pelaku FAR Diamankan dari tempat yg berbeda sekira pukul 23.30 WIB.
Pelaku FAR saat di introgasi mengakui perbuatannya dan melakuakan pencurian seorang diri dan hasil curian menjual hasil curiannya seperti sepeda motor bersama sadura Berton ( DPO) dan uang hasil penjualan sepeda motor sudah dibagi-bagi dan uangnya sudah habis.
(Edi Syahputra Ritonga)