LABUHANBATU-LH: Masih hitungan Hari Iptu H. S. Margolang menjabat sebagai Kapolsek Bilah Hilir, Tekab Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil menyikat diduga Pengedar dan Bandar Nakoba oleh Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amlan, SH.
As Lubis Als Rulfo, Laki-laki (29Tahun), Mocok-mocok, Warga Dusun Sei Mambang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir diduga Bandar Narkoba Jenis Shabu-shabu disikat Tekab Reskrim Polsek Bilah Hilir di Dusun Tanah Damar, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu (Rabu, 01/09/2021).
Penangkapan diduga Bandar Narkoba As Lubis Als Agus Rulfo yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Amlan, SH itu, hasil dari pengembangan Tersangka Rs Als Rudi diduga penjual Narkoba jenis Shabu-shabu yang lebih awal diamankan Tekab Reskrim Polsek Bilah Hilir (Rabu, 01/09/2021).
Kapolsek Bilah Hilir Iptu H. S. Margolang saat dikinfirmasi LH menjelaskan ” Penangkapan diduga Bandar Narkoba hasil dari pengembangan. Personil Unit Tekab melakukan pengembangan terhadap penjual Narkotika jenis Shabu-shabu kepada pelaku Rs dan setelah melakukan penyelidikan didapati keberadaan Tsk As LUBIS Als Agus Rulfo ” Ujar Kapolsek Bilah Hilir Iptu. H. S. Margolang
” Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Tersangka tersebut, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang sebesar Rp 2.000.000.- (Dua Juta Rupiah) yang diakui Pelaku hasil penjualan Narkotika dari Rs Als Rudi dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah didampingi Kepala Dusun. Namun dari kamar Tsk tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan Narkoba dan di akui bahwa Ia yang memberikan Narkoba jenis Shabu-shabu kepada Tsk an. Rudi Syahputra Alias Rudi dan selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna Proses Hukum selanjutnya ” Pungkas Iptu H. S. Margolang. (Edi Syahputra Ritonga)