JAKARTA-LH: Kekhawatiran berbagai pihak atas rencana Amandemen UUD 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diduga akan menjadi Kotak Pandora atau bola liar yang berpeluang membahas hal-hal lainnya termasuk Ide Jabatan Presiden 3 Periode, dijawab oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau yang akrab dipanggil Bamsoet. Menurut Bamsoet, Amandemen tidak dapat dilakukan secara serta merta, melainkan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari Jumlah Anggota MPR atau paling sedikit 237 Pengusul. Diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR. ” Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan Amandemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi Tiga Periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut ” pungkas Bamsoet seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor (Jumat, 13/08/2021).
Ketua MPR-RI ini menambahkan, bahwa Amandemen Terbatas hanya akan ada penambahan Dua Ayat dalam Amandemen UUD 1945. Penambahan Ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945. ” Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN. Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945 ” tandas Bamsoet.
Terkait sikap Presiden Jokowi atas kekhawatiran berbagai pihak akan adanya Kotak Pandora atau bola liar yang berpeluang membahas hal-hal lainnya termasuk Ide Jabatan Presiden 3 Periode, menurut Bamsoet bahwa justru Presiden Jokowi turut mengkhawatirkan hal itu dan mewanti-wanti jangan sampai terjadi. ” Kekhawatiran itu justru datang dari Presiden Joko Widodo. Beliau mempertanyakan apakah amandemen UUD NRI 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode? Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar ” tegas Bamsoet menyampaikan sikap Presiden Jokowi.
Masih menurut Bamsoet, ” Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan Amandemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN, karena merupakan domain dari MPR RI. Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodesasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu ” tambah Ketua MPR-RI itu menegaskan pesan Presiden Jokowi.
Dalam peretemuan dengan Presiden Jokwi, Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo didamping oleh Para Wakil Ketua MPR yakni Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Selain Para Wakil Ketua, Bamsoet juga didampingi oleh Sekretaris Jenderal MPR-RI Ma’ruf Cahyono.
PPHN, yang dulunya bernama GBHN, merupakan salah satu Rekomendasi MPR Periode 2014-2019 yang lalu yang belum terealisasi hingga saat ini. (Fahdi/Red)