BERSATU, BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR merupakan hakikat, tujuan, dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan Pada Tanggal 17 Agustus 1945 yang dibacakan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta atas nama Bangsa Indonesia.
Hakikat, tujuan, dan cita-cita ini termaktub di Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Pada Tanggal 18 Agustus 1945. Dan Pada Tanggal itu juga (18/08/1945-Red), PPKI memilih Ir Sukarno sebagai Presiden dan Drs Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. “ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur “ demikian bunyi lengkap Aline Kedua Pembukaan UUD 1945.
Mengapa Indonesia harus merdeka ? Jawaban atas pertanyaan ini dapat dilihat pada Aline Pertama Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan “.
Atas karunia dan atau atas Berkat Siapa serta apa yang mendorong dan untuk Apa kemerdekaan itu ? Jawabannya tertera pada Aline Ketiga Pembukaan UUD 1945. “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya “.
Apa yang akan dijadikan landasan atau dasar dan kompas perjalanan dalam bernegara setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan ? Jawabannya dapat dilihat pada Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
CATATAN PENTING, bahwa Pembukaan UUD 1945 ini bersipat permanen dan tidak boleh dirubah oleh siapapun, dengan alasan apapun, dan dengan kondisi apapun karena merupakan pintu menuju kemerdekaan, merupakan jiwa proklamasi 17 Agustus 1945, dan merupakan keinginan Bangsa Indonesia. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 juga berisi Dasar dan Tujuan Negara. Oleh karena itu, merubah Pembukaan UUD 1945 sama artinya membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Akhirnya Kami Sebagai Elemen Anak Bangsa, SEGENAP PIMPINAN, WARTAWAN/REPORTER, STAF, dan CREW LIPUTAN HUKUM Mengucapkan DIRGAHAYU HUR RI KE 76 Mari Kita Perjuangkan Tujuan dan Cita-Cita Kemerdekaan RI yakni Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur. (Redaksi)