1,775 views

Keluarga Almarhum Ahmad Tua Siregar Kecewa Atas Putusan Majelis Hakim PN Rantauprapat dan Meminta JPU Untuk Banding

RANTAUPRAPAT-LH: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat, hari ini (Selasa, 10/08/2021) telah membacakan Putusan terhadap Terdakwa Pelaku Pengeroyokan yang menyebabkan kematian Ahmad Tua Siregar yakni Perkara Pidana Nomor: 189/ Pid.B/ 2021/ PN Rap dengan Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar. Putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rachmad Firmansyah, SH, MH didampingi 2 Orang Hakim Anggota masing-masing Hendrik Tarigan, SH, MH dan Khairu Rizki, SH jauh lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU).

Terhadap Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar Majelis Hakim menjatuhkan Vonis selama 4 Tahun 8 Bulan Penjara dari Tuntutan JPU 7 Tahun Penjara. Sementara Vonis untuk Terdakwa Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar selama 3 Tahun 8 Bulan Pejara dari Tuntutan JPU 6 Tahun Penjara. “ Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar selama 4 Tahun 8 Bulan. Sementara untuk Terdakwa Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar menjatuhkan Pidana selama 3 Tahun 8 Bulan Pejara “ pungkas Ketua Majelis Hakim Rachmad Firmansyah membacakan putusannya (Selasa, 10/08/2021).

Atas Putusan Majelis Hakim ini, baik Terdakwa maupun Kuasa Hukumnya menyatakan ‘pikir-pikir’. Demikian pula, JPU Susi Sihombing, SH menyatakan ‘pikir-pikir’.

Sementara itu, Pihak Keluarga Almarhum Ahmad Tua siregar menyatakan kecewa atas keputusan Majelis Hakim ini. “ Kami cukup kecewa atas Vonis yang terlalu ringan yang diberikan Majelis Hakim. Untuk itu, harapan kami Jaksa (JPU) melakukan upaya Banding demi keadilan yang telah merenggut nyawa almarhum (Ahmad Tua Siregar) “ tandas Zulkifli Munteh mewakili Keluarga Almarhum ketika diminta tanggapannya oleh Wartawan LH (liputanhukum.com) melalui Telepon Selularnya (Selasa, 10/08/2021).

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan Susi Sihombing, SH pada sidang Tanggal 27 Juli 2021 yang lalu, menuntut Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar 7 Tahun Penjara. Sementara Terdakwa Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar dituntut selama 6 Tahun Penjara. Adapun Pasal yang didakwakan adalah Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP berbunyi,  ” Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama Dua Belas Tahun “. Sementara Pasal 351 Ayat (3) KUHP berbunyi, “ Jika mengakibatkan mati, diancam dengan Pidana Penjara Paling Lama Tujuh Tahun “.

Mengingat Terdakwa lebih dari Satu Orang, maka Pasal 55 (1) juga disertakan. Bunyi Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 adalah “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan “.

(Afdillah)

One thought on “Keluarga Almarhum Ahmad Tua Siregar Kecewa Atas Putusan Majelis Hakim PN Rantauprapat dan Meminta JPU Untuk Banding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.