JAKARTA-LH: Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikomadoi oleh Firli Bahuri telah melakukan pembangkangan dan arogansi karena telah menganulir temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Bahkan, Pimpinan KPK telah menuding ORI melakukan Maladministrasi. ” Bagi ICW, lengkap sudah pembangkangan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, mulai dari mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi, mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo, hingga menganulir temuan Ombudsman. Ini semakin menunjukkan sikap arogansi dan tidak tahu malu dari pimpinan KPK ” pungkas Kurnia melalui pesan tertulis (Jum’at, 06/08/2021).
Oleh karena itu, Peneliti ICW tersebut menyarankan agar ORI segera mengeluarkan Rekomendasi dan langsung melaporkannya kepada Presiden Joko Jokowi. ” Selain itu, Presiden pun harus segera bersikap dengan melantik 75 Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ” tandas Kurnia Ramadhana.
Sebagaimana diketahui, bahwa sebelumnya KPK keberatan menindaklanjuti temuan ORI terkait dengan maladministrasi terhadap pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN. KPK menolak melaksanakan tindakan korektif ORI yang salah satu poinnya adalah meminta agar 75 pegawai tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dialihkan statusnya menjadi ASN.
Terkait tindkan korekstif ORI ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron justru menuding justru ORI yang diduga telah melakukan Maladministrasi terkait penanganan laporan seputar peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Menurut Ghufron, berdasarkan Pasal 15 ayat 2 Peraturan ORI Nomor 48 Tahun 2020, permintaan klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Namun, pada faktanya, menurut Ghufron bahwa proses tersebut dilakukan oleh Anggota ORI Robert Na Endi Jaweng. ” Maka, kalau konsisten, pemeriksaan ini juga dilakukan secara mal-administrasi ” tungkas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat Konferensi Pers Secara Daring (Kamis, 05/08/2021).
Atas keberatan Pimpinan KPK terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ORI yang menganggap pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) maladministrasi, Ketua ORI M Najih masih enggan merespons lebih jauh. Pihaknya masih menunggu datangnya surat resmi keberatan KPK untuk kemudian dipelajari. ” ORI masih menunggu surat resminya dulu ya. Sampai saat ini belum terima ” tutur Najih saat dikonfirmasi (Jum’at, 060/8/2021).
Menurut M Najih, setidaknya terdapat 3 dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021. Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksanaan TWK yakni Pertama, terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Kedua, pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, pada tahap penetapan proses asesmen TWK. (Desy/Red)