1,264 views

Banding JPU Atas Perkara HRS untuk Petamburan dan Megamendung Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta

JAKARTA-LH: Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Perkara Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habieb Muhammad Rizzieq Shihab atau akrab disapa dengan HRS (Habib Rizieq Shihab) dan kawan-kawan terkait Kasus Petamburan dan Megamendung. Dalam putusan banding, Majelis Hakim menyatakan menolak permohonan banding diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur berlaku sampai berkekuatan hukum tetap. ” Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk kasus HRS dkk Megamendung dan Petamburan ” pungkas kuasa hukum HRS Azis Yanuar (Rabu, 04/08/2021).

Menurut Aziz, dengan adanya putusan hakim PT Jakarta itu, HRS dan kawan-kawan hanya menjalani hukuman sesuai dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Timur. Dia berharap, keputusan majelis hakim PT DKI itu mengakhiri perjalanan kasus itu. ” Habib dihukum sesuai vonis PN Jakarta Timur dan didenda ” tandasnya.

Dalam perkara banding itu, Jaksa mengaku keberatan atas Putusan Hakim PN Jakarta Timur sehingga mereka melakukan Banding. Sementara, pihak HRS dan kuasa hukum telah menerima keputusan hakim PN Jakarta Timur itu. Atas putusan Banding tersebut, belum dapat diketahui apakah JPU akan melakukan upaya hukum Kasasi atau tidak.

Sebagaimana diketahui, Pada Kasus Megamendung HRS divonis dengan Pidana Denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 Bulan Kurungan. ” Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan Pidana Denda sejumlah Rp 20 Juta Subsider 5 Bulan Kurungan “ uajar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang didampingi Hakim Anggota masing-masing M Djohan Arifin, dan Agam Syarif di PN Jakarta Timur yang ditayangkan secara Live Streaming (Kamis, 27/05/2021-Red).

Sementara itu, untuk Kasus Petamburan HRS dan 5 Orang Terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi divonis dengan 8 Bulan Penjara dipotong masa tahanan. “ Menyatakan Terdakwa Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habieb Muhammad Rizzieq Shihab dan Terdakwa-Terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, identitasnya masing-masing tersebut diatas telah TERBUKTI secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelengaraan kekarantinaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan pada dakwaan ketiga Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Menjatuhkan Pidana atas diri Terdakwa Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habieb Muhammad Rizzieq Shihab dan Terdakwa Haris Ubaidillah, Terdakwa Ahmad Sabri Lubis, Terdakwa Ali Alwi Alatas, Terdakwa Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Terdakwa Maman Suryadi masing-masing dengan Pidana Penjara 8 Bulan “ kata Hakim Ketua Suparman Nyompa (27/05/2021).

Terkait Kasus Petamburan, dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim PN Jakarta Timur juga menjelaskan bahwa telah terjadi diskriminasi dalam penerapan hukum pada pelanggar protokol kesehatan. ” Dalam upaya penjeraan itu dan ketika orde atau ketertiban telah kembali terjaga, maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidaklah diperlukan lagi. Hal ini mendelik pada pelanggaran prokes yang telah terjadi di mana-mana dan Satgas COVID-19 dengan kewenangannya telah banyak menjatuhkan Sanksi Administratif dan Sanksi Sosial yang bersifat humanis oleh karena tiada seorang pun berniat untuk tidak mematuhi aturan pemerintah berkenaan dengan kesehatan masyarakat “ tandas Hakim membacakan pertimbangan putusannya saat itu.

Masih menurut pertimbangan Hakim, Hakim juga menilai bahwa pelanggaran itu juga terjadi karena masyarakat sudah jenuh terhadap kondisi pandemi COVID-19. Atas dasar itu, hakim menyatakan Habib Rizieq hanya dipidana denda dengan subsider kurungan dengan dasar pertimbangan perbuatan Habib Rizieq adalah kesalahan tidak disengaja. ” Kesalahan yang tidak disengaja “ tegas Majelis Hakim dalam penilainnya.

Hal lain yang meringankan, HRS dinilai menepati janji tidak ada massa yang datang ke sidang pemeriksaan perkara sehingga membuat petugas lebih mudah menjaga keamanan dan prokes. Habib Rizieq juga dinilai sebagai tokoh agama yang dikagumi dan diharapkan bisa memberi edukasi agar patuh terhadap aturan di kemudian hari. Keduanya termasuk dalam hal yang meringankan.

Untuk Dakwaan JPU terkait Pasal 216 ayat (1) KUHP Tentang Penghasutan, Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam Amar Putusannya menyatakan tidak terbukti sehingga Para Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan tersebut. “ Mengadili, menyatakan Terdakwa-Terdakwa Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habieb Muhammad Rizzieq Shihab dan Terdakwa-Terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, identitasnya masing-masing tersebut diatas TIDAK TERBUKTI melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kelima. Menyatakan membebaskan Terdakwa-Terdakwa tersebut dari dakwaan kelima “ tungkas Suparman Nyompa sebagai Hakim Ketua saat membacakan putusannya saat itu. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.