JAKARTA-LH: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar akan disidang terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sidang Kode Etik ini rencananya akan digelar Selasa Depan (03/08/2021). Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. ” Minggu depan akan dimulai persidangannya. Selasa ” pungkas Ketua Dewas itu (Selasa, 27/07/2021).
Adapun Agenda Sidang adalah pemeriksaan saksi. Sayangnya, Ketua Dewas itu tidak merinci siapa saja saksi yang akan dipanggil pada persidangan kode etik tersebut. ” Namanya sidang tentu lah dipanggil saksi-saksinya. Lihat saja nanti mana saya hafal itu ” tandas Tumpak.
Dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ini berawal dari pengungkapan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robi Pattuju yang sudah lebih awal dijatuhi Sanksi Berat berupa Pemberhentian Tidak Hormat kepada Stepanus. Dalam keterangannya sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor Medan (26/07/2021), Stepanus mengungkap keterlibatan Lili Pintauli Siregar dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial.
Pada persidangan tersebut, awalnya JPU mencecar Stepanus perihal keinginan Syahrial yang hendak meminta bantuan terkait permasalahan hukum jual beli jabatan kepada seseorang yang bernama Fahri Aceh. Atas pertanyaan JPU tersebut, Stepanus menjelaskan bahwa Fahri Aceh merupakan ‘orangnya’ Lili Pintauli Siregar. Menurut Stepanus, dalam kesaksiannya, bahwa Syahrial juga pernah ditelepon oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Pembicaraan saat itu perihal berkas perkara penyelidikan kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial sudah berada di Meja Lili Pintauli. ” Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa ‘Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih’. Itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak ” tandas Stepanus dalam kesaksiannya di PN Tipikor Medan (26/07/2021).
Masih mengutip perkataan Stepanus dalam kesaksiannya, ” Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili ‘bantu lah, Bu’. Kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ‘Ya sudah ketemu dengan Orang Saya di Medan namanya Fahri Aceh’ ” paparnya memberikan kesaksian.
Terkait keterangan dan kesaksian Mantan Penyidik KPK Stepanus di Pengadilan Tipikor Medan ini, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebelumnya telah membantah perihal komunikasi yang dilakukannya dengan Syahrial. Lili mengatakan, sebagai bagian dari KPK dirinya terikat dengan kode etik dan peraturan KPK yang melarang berhubungan dengan Pihak Yang Berperkara. Namun, Lili mengakui sebagai pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan Tugas Pencegahan, dirinya tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah. ” Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS [M Syahrial] terkait penanganan perkara yang bersangkutan. Apalagi membantu dalam proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK ” tungkas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat Konferensi Pers di Gedung KPK (Jum’at, 30/04/2021).
Sebagaimana telah diberitakan LH (liputanhukum.com) sebelumnya, bahwa Walikota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara M Syahrial bersama 2 Orang lainnya yakni Oknum Pengacara Maskur Husain dan Oknum Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan dan atau pemberian hadiah ataupun janji yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara atau Penegak Hukum. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers di Gedung KPK langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri (Kamis, 22/04/2021-Red).
Selanjutnya, pada Rabu (28/04/2021-Red) Tim Penyidik KPK melakukan pengembangan kasus suap ini dengan mendatangi Gedung DPR RI dan melakukan penggeledahan di Ruangan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Hasilnya, Tim Penyidik KPK berhasil membawa 5 Koper yang diduga sebagai Barang Bukti dari Ruang Kerja Aziz Syamsuddin.
Diwaktu yang hampir bersamaan, Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin tepatnya di Jalan Denpasar Raya C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggeledahan di Rumah Dinas ini dimulai Pukul 20.00 WIB (Rabu Malam, 28/04/2021) dimana Tim Penyidik KPK tampak menggunakan 7 Unit Mobil berwarna Hitam. Penggeledahan di Rumah Dinas ini berlangsung kurang lebih 2 Jam. Setelah itu, Tim Penyidik KPK langsung meninggalkan lokasi penggeledahan.
Tidak hanya sampai disitu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah mengeluarkan Pencegahan terhadap Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin untuk bepergian ke Luar Negeri. Pelarangan ini berlaku selama 6 Bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2021. Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara (Jum’at, 30/04/2021-Red). (RZ/Red)