LUBUKLINGGAU-LH: Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformnsi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor: 15 Tahun 2021 tertanggal 21 Juli 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan PPKM Covid-19, maka Walikota Lubuklinggau menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/ 1894/ BKPSDM/ 2021.
Surat Edaran ini ditandatangani Pada Sabtu 24 Juli 2021 oleh Walikota Lubuk Linggau H SN Prana Putra Sohe yang mengatur tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Seląma Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Adapun rincian S E ini adalah sebagai berikut:
” 1. Penyesuaian Sistem Pegawai Aparatur Sipil Negara bagi Wilayah dengn PPKM berbasis Mikro Level 4 sebagaimana Instruksi Mendagri No 23 Tahun 2021 sebagai berikut:
a. Pegawai Aparatur Sipil Negară di Lingkungan Pemerintah Lubuklinggau selama PPKM Berbasis Mikro dengan Kriteria Level 4 menjalankan tugas kedinasan dări rumah (Work From Home) secara penuh atau 100% dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja masing-masing Pegawai;
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan tugas layanan pernerintahan berkaitan dengan sektor yang bersifat Esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) sebayak 25% (dua puluh limn persen) dan tugas kedinasan di rumah (Work From Home) Sebanyak 75 % (tujuh puluh lima persen) pada unit kerja masing-masing (BPKAD. BPPRD, Dinas Penanaman Modal & PrSP, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);
c. Pegawaai Aparatur Sipil Negara Yang melakukan tugas layanan Pemerintahan berkaitan sektor Yang Kriitikal, melaksanakan tugas kedinasan di Kantor dengan jurnlah pegawai 100 % (Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Puskesmas, RS Aisyah, RSUD Petanang, Satuan Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.
2. Pegawaai Aparatur Sipil Negara Yang melakukan tugas kedinasan di kantor teteap mengutamakan dan mengedepankan Protokol Kesehatan;
3. Apabila dałam penerapan sebagaimana dimăksud pada angka I huruf a terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, Maka Kepăla Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja dapat secara selektif menentukan jumlah minimum Pejabat/Pegawai yang hadir di Kantor;
4. Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja bertanggungjawab untuk:
a. Memastikan pelayanan sistem kerja tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat;
b. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai;
c. Menggunakan media informasi untuk penyampaian stadar pelayanan melalui media publikasi;
d. Membuka media komunikasi Online sebagai Wadah konsultasi maupun pengaduan, dan
e. Memastikan bahwa output dari produk layanan yang dilakukan seeara daring/online maupun Iuring/offline tetap dengan Standar yang telah diietapkan.
5. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2021 atau sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa Pandemi Covid-19.
Demikian Surat Edaran ini dilaksankan sebaik-baiknya “.
Sekedar mengingatkan kembali, bahwa Statement Wako Lubuklinggau ini yang berbunyi “ Yang ditertibkan itu adalah kerumunannya, bukan pedagang atau dagangannya “ sempat Viral Secara Nasional. Arahan Bijak dari Walikota Lubuklinggau ini dilontarkannya saat memimpimpin Apel Bersama Pelaksanaan PPKM Kota Lubuklinggau di Halaman Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau menjadi Trending Topik di berbagai Media sejak Rabu (14/07/2021-Red). Salah satu arahan Nanan yang cukup menarik perhatian masyarakat luas adalah “ Yang ditertibkan itu adalah kerumunannya, bukan pedagang atau dagangannya. Kita tidak melarang orang berjualan, yang kita larang berkerumunan ” tandas Nanan panggilan akrab Wako ini saat itu.
Dalam arahannya kepada Seluruh Jajaran Petugas baik dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan lainnya, Nanan menegaskan bahwa agar dapat melakukan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan, utamanya adalah tempat kerumunan. ” Lakukan tindakan tegas, namun tetap humanis, berikan penjelasan. Kalau memang tidak menimbulkan kerumunan, ya sudah ” kata Nanan.
Nanan juga menegaskan bahwa tindakan Pemerintah saat ini adalah bukan hanya kehendak Pemerintah Daerah saja, namun sudah menjadi intruksi dari Pemerintah Pusat. Hal tersebut dilakukan menurutnya, adalah untuk kepentingan rakyat. Disisi lain, pelaksanaan PPKM adalah dilema karena pembatasan kegiatan dan aktifitas masyarakat, namun Pemerintah belum bisa memberikan bantuan kepada masyarakat.
Klik Lampiran Surat Edaran Walikota Lubuklinggau Nomor: 800/ 1894/ BKPSDM/ 2021 berikut ini:
(Arif/Red)