JAKARTA-LH: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jaa dan Bali akhirnya diputuskan untuk diperpanjang hinggga 25 Juli 2021. Jika nantinya tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan, maka tsejak anggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan Pembukaan Bertahap. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Konferensi Pers yang dilakukan Pada Selasa (20/07/2021). ” Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap ” kata Presiden Jokowi, Selasa (20/07/2021).
Dalam Konpers tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa perpanjangan PPKM Darurat merupakan keputusan berat. “ Keputusan ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan virus corona serta mengurangi tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) sejumlah rumah sakit rujukan pasien Covid-19 “ jelas Jokowi.
Menurut Presiden Jokowi, bahwa terlihat penambahan kasus dan kepenuhan Bed Rumah Sakit telah menurun dalam sepekan terakhir setelah pelaksanaan PPKM Darurat. ” Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya ” tandas Presiden. (Fahdi/Red)