JAKARTA-LH: Menyongsong Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H yang akan dirayakan Pada Selasa Tanggal 20 Juli 2021 M, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diberlakukan sejak hari ini (Minggu, 18/07/2021) hingga 25 Juli 2021 yang akan datang.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. ” Kita belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idulfitri, ternyata tetap memicu karena ada beberapa orang yang memaksakan untuk tetap melakukan lewat jalan tikus dan seterusnya sehingga akhirnya terjadilah bobol sekarang ini ” pungkas Wiku dalam Konferensi Pers (Sabtu, 17/07/2021).
Menurut Wiku Adisasmito, Selama kurun waktu tersebut (18-25 Juli 2021), seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah akan dibatasi, terkecuali untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal. Selain itu, ada kelompok perorangan yang dikecualikan seperti mereka dengan keperluan mendesak misalnya pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang. Lalu, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan pendamping maksimal 5 orang serta pelaku perjalanan dibawah 18 tahun.
Masih Jubir Satgas Penanganan Covid-19 itu, bahwa semua orang yang menggunakan Moda Transportasi Umum wajib menyertakan STRP atau Surat Keterangan Lainnya dan Kartu Vaksinasi Minimal Dosis Pertama. Ketentuan tersebut berlaku untuk orang-orang yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali, kecuali untuk kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak. “ Pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan Hasi Tes Negatif RT-PCR atau Antigen “ tandas Wiku.
Terkait kegiatan peribadahan atau keagamaan berjamaah di daerah terdampak PPKM Darurat, menurut SE Satgas Covid-19 No 15 tahun 2021 tersebut juga dilarang. Warga Masyarakat diminta untuk beribadah di rumah masing-masing. SE ini juga berlaku untuk Daerah terdampak PPKM Mikro Diperketat dan Kabupaten/Kota Zona Merah serta Oranye Non PPKM Darurat. Sementara itu, untuk Daerah Non PPKM Darurat dan Non PPKM Diperketat Lainnya, kegiatan beribadah berjamaah mesti dibatasi maksimal 30 Persen.
Selain pembatasan peribadatan, menurut Wiku, bahwa Selama Kurun Waktu Pembatasan Aktivitas Liburan Iduladha tempat-tempat wisata dipastikan tutup sementara. Sementara untuk Tempat Wisata Non PPKM Darurat dan Non PPKM Diperketat lainnya hanya boleh membuka tempat wisata dengan kapasitas maksimal 25 Persen. ” Tempat Wisata yang sangat berpotensial menciptakan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik yaitu penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali ” tungkas Wiku. (Dessy/Red)