2,386 views

NASIB MARDANI HAMDAN ! Jabatannya Sebagai Sekretaris Satpol PP Goa Dicopot, Status Pidananya Naik Menjadi Tersangka

LIPUTANHUKUM.COM: Oknum Sekretaris Satpol PP Kabupaten Goa Mardani Hamdan akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Goa. Ini merupakan sanksi administratif yang diambil Pihak Pemda Goa atas tindakannya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri Nur Halim – Riana) di Warung Kopi (Wakop-Ivan Riyana) yang terletak di Jalan Poros Limbung, Dusun Mattirobaji, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Goa Provinsi Sulawesi Selatan pada Hari Rabu (14/07/2021) saat Razia Penegakan PPKM Mikro. Keputusan ini disampaikan oleh Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro. “ Iya dinonaktifkan, tidak ada jabatan lagi “ tandas Alimuddin Tiro (Sabtu, 17/07/2021-Red).

Sementara itu, status pidananya naik menjadi tersangka yang dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat Konferensi Pers di Mapolres Gowa. ” Pelaku sudah kita tingkatkan (statusnya) menjadi tersangka ” pungkas Tri Goffaruddin Pulungan (Jumat, 16/07/2021).

Peningkatan status Mardani Hamdan dilakukan setelah memerksa beberapa saksi dan gelar perkara atas laporan yang dibuat korban Pasutri Nur Halim – Riana ke Mapolres Goa dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/ 776/ VII/ 2021/ PORES GOA/ POLDA SULAWESI SELATAN Tertanggal 14 Juli 2021. Dalam Konfers tersebut, disampaikan bahwa sejumlah Barang Bukti telah diamankan Polisi diantara hasil visum dua korban, CCTV, dan tempat duduk terbuat dari drum. Akibat penganiayaan tersebut, pelaku ditersangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ” Saat ini korban masih mendapatkan perawatan di RSUD Syekh Yusuf Gowa ” tandas Tri Goffarudin dalam Konfers tersebut.

Kendatipun sudah naik statusnya menjadi tersangka, namun Pihak Kepolisian tidak menahan Tersangka Mardani Hamdan dengan pertimbangan Tersangka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). ” Karena Tersangkanya seorang ASN akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab (Goa) ” tungkas AKBP Tri Goffarudin. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.