939 views

Akhirnya Tempat Ibadah Boleh Dibuka Sesuai Inmendagri No 19 Tahun 2021

JAKARTA-LH: Mendapat protes dari berbagai pihak, akhirnya Kementerian Dalam Negeri merevisi aturan PPKM Darurat khususnya terkait tempat ibadah semua agama, yang semula ditutup menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan. Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Dalam Inmendagri tersebut dinyatakan bahwa perubahan tersebut terkait tempat peribadahan semua agama dan acara resepsi pernikahan. Menurut Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA ketika dikonfirmasi menyampaikan dalam aturan itu disebutkan bahwa tempat ibadah baik Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah ” demikian bunyi salinan aturan tersebut (Sabtu, 10/07/2021).

Sementara dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 disebutkan bahwa ” tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara “.

Jadi, kalau melihat perbedaan dari 2 Inmendagri tersebut (Nomor 15 dan Nomor 19) bahwa pada Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 penggalan kalimat ‘ditutup sementara’ dihilangkan. Namun secara esensialnya, tidak boleh mengadakan kegiatan keagamaan secara berjemaah agar tidak menimbulkan kerumunan. 

Perbedaan lainnya, terkait Resepsi Pernikahan, kalau dalam aturan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 Resepsi Pernikahan dihadiri maksimal 30 (Tiga Puluh) Orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang , namun pada aturan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 justru Pelaksanaan Resepsi Pernikahan ditiadakan sama sekali selama penerapan PPKM Darurat. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.