JAKARTA-LH: Kelangkaan Obat-Obatan Covid-19 dan Tabung Oksigen khususnya di DKI Jakarta disaat Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali disinyalir adanya unsur kesengajaan penimbunan yang dilakukan oleh Oknum dan atau Cukong dengan tujuan untuk kepentingan pribadi. Atas situasi ini, Polda Metro Jaya dengan sigap langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 Kelompok Cukong yang diduga sebagai pelakunya. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. “ Jadi untuk Penimbun obat-obatan terkait Covid-19 kita sudah nangkap 3 Kelompok baik itu (Penimbun) Avigan, Ivermectin dan Tabung Oksigen. Sekarang sedang diproses ” pungkas Fadil Imran (Kamis, 08/07/2021-Red).
Kapolda Metro Jaya itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran obat Covid-19 dan tabung oksigen yang belakangan langka di pasaran. Fadil Imran menambahkan, pihaknya serius menangani dan mengawasi distribusi obat-obatan dan oksigen selama masa pandemi Covid-19. Dimana pemantauan dan pengawasannya dilakukan dari pabrik-pabrik hingga apotek. ” Agar tidak ada kebocoran-kebocoran distribusi obat. Demikian juga kita kawal agar stoknya tetap bersedia. Kita kawal juga harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi. Tidak boleh ada yang menjual melebihi harga eceran tertinggi (HET) ” tegas Kapolda Metro Jaya itu.
Terkait kasus penimbunan ini, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut hukuman penjara maksimal enam tahun akan mendera para pelaku penimbunan alkes. “ Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp 2 miliar ” tandasnya dalam dialog bertajuk ‘Taat PPKM Darurat Harga Mati’ yang disiarkan Channel YouTube FMB9ID IKP (Selasa, 06/07/2021-Red).
Lebih lanjut, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tentang Perdagangan, UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, sejauh ini Polri tengah melakukan pemantauan aktivitas jual-beli online dan langsung di pasar untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19. Polri akan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang menumpuk dan memainkan harga obat obatan Covid-19 dan alat keseahatan lainnya. “ Tentu ada pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan penjualan di atas rata-rata atau harga eceran tertinggi yaitu Undang-Undang Perdagangan maupun Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen,” tungkas Kabagpenum Divhumas Polri itu.
Terhadap Para Pelaku Penimbunan, Pasal berlapis dapat dikenakan. Mulai dari Undang-Undang Tentang Perdagangan, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Peraturan Perundang-undangan lainnya terkait hal ini. (Dessy/Red)