RANTAUPRAPAT-LH: Setelah pemeriksaan Sejumlah Saksi pada sidang sebelumnya, hari ini (Rabu, 30/06/2021) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat memeriksa 2 Orang Terdakwa atas Perkara Pidana Nomor: 189/ Pid.B/ 2021/ PN Rap Tentang Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian Ahmad Tua Siregar. Kedua Orang Terdakwa yang dihadirkan secara Online adalah Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar.
Sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum itu dimulai sekitar Pukul 10.00 WIB yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rachmad Firmansyah, SH, MH didampingi 2 Orang Hakim Anggota masing-masing Hendrik Tarigan, SH, MH dan Khairu Rizki, SH. Tampak hadir juga JPU Susi Sihombing dan Kuasa Hukum Terdakwa Muhammad Yusuf Siregar, SHI, MH.
“ Hari ini pemeriksaan kalian berdua. Kalian tidak disumpah dalam memberikan keterangan, tapi Majelis Hakim hanya meminta kalian memberikan keterangan yang sebenar-benarnya atau jujur. Karena dari keterangan kalian itu nanti, Majelis Hakim bisa menilai apakah kalian berdua itu memberikan keterangan jujur atau pun bohong karena bisa mempengaruhi dalam menjatuhkan pidana “ pungkas Hakim Ketua Rachmad Firmansyah mengawali persidangan (Rabu, 30/06/2021).
Selanjutnya, JPU dipersilahkan Majelis Hakim untuk mengajukan pertanyaan dalam pemeriksaan ini. JPU Susi Sihombing mengawali pemeriksaan dengan mengajukan pertanyaan sekitar apa peristiwa yang terjadi Pada 12 Oktober 2020 yang lalu (Saat peristiwa penganiayaan terhadap almarhum Ahmad Tua Siregar yang diduga dilakukan Para Terdakwa). “ Raja Mustapa ya, sudah pernah diperiksa di Polisi ya ? “ tanya JPU. “ Sudah “ jawab Terdakwa Raja Mustapa. Selanjutnya, JPU menanyakan, “ Coba, ada kejadian apa Pada Senin 12 Oktober 2020 sekira Pukul 13.22 WIB di Dusun 2 Untemungkur Desa Sibito. Ada kejadian apa “ cecar JPU. Sayangnya, jawaban dari Terdakwa kurang jelas mungkin akibat adanya jaringan Online.
Selanjutnya, JPU, Hakim, dan Kuasa Hukum Terdakwa secara bergantian mengajukan pertanyaan dalam persidangan tersebut. Namun sayangnya, jawaban dan keterangan dari kedua terdakwa kurang dapat didengar dan dicerna Wartawan LH (liputanhukum.com) yang meliput langsung persidangan. Akhirnya, setelah berjalan kurang lebih 40 Menit, sidang ditutup oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pekan depan (Rabu, 07/07/2021). (Afdillah-Supendi)