JAKARTA-LH: Ratusan Simpatisan Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habieb Muhammad Rizzieq Shihab atau akrab disapa dengan HRS (Habib Rizieq Shihab) yang ditangkap dan sempat ditahan Pihak Polisi pada Aksi Sidang Putusan HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Kamis, 24/06/2021) telah dipulangkan seluruhnya. Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Kompol Suardi. Kompol Suardi mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 131 simpatisan Mantan Pentolan Front Pembela Islam (FPI). Mereka telah dipulangkan setelah dilakukan proses pendataan dan pemeriksaan. ” Dilakukan pendataan identitas, dan pengambilan foto dan sidik jari kemudian dilanjutkan pemeriksaan sampai pukul 22.00 WIB, kemudian dipulangkan ” pungkas Kompol Suardi (Jum’at, 25/06/2021).
Sebagaimana diketahui bahwa kemarin (Kamis, 24/06/2021) saat Sidang Putusan HRS di PN Jakarta Timur, diperkirakan puluhan ribu simpatisan HRS melakukan aksi menuntut agar Hakim membebaskan HRS. Mereka melakukan aksi disekitar PN Jakarta Timur. Bahkan sempat terjadi saling serang dengan Aparat yang mengamankan Sidang tersebut.
Pada sidang putusan tersebut, HRS divonis 4 Tahun penjara. Sementara Menantu HRS Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor dr Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara. Putusan ini terkait perkara Nomor: 224/ Pid.B/ 2021/ PN.Jkt.Tim Tentang kasus penyebaran berita bohong ihwal hasil tes swab di RS Ummi Bogor. (Fahdi/Red)