1,237 views

Kapoldasu Didamping Pangdam I/BB Pimpin Konferensi Pers Di Mapolresta Pematang Siantar Terkait Kematian Marsal

PEMATANG SIANTAR-LH: Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM memmpin langsung Konferensi Pers (Konfers) terkait kematian Pemred Media Online lassernewstoday.com Mara Salem Harahap atau yang akrab dipanggil Marsal. Konferensi Pers dilaksanakan di Mapolresta Pematang Siantar Pada Kamis Sore (24/06/2021-Red).

Pada Konfers tersebut, Kapoldasu menyampaikan bahwa Pihaknya akan menyampaikan Release terkait dengan pengungkapan Tindak Pidana Penembakan terhadap Korban Mara Salem Harahap alias Marsal. “ Pada Sore hari ini, Saya akan menyampaikan Release terkait dengan pengungkapan Tindak Pidana Penembakan terhadap Korban Marsal Harahap alias Marsal yang terjadi pada hari Jum’at Tanggal 18 Juni Tahun 2021 sekitar Pukul 23.30 Waktu Indonesia Bagian Barat. TKP berada di Jalan Umum Huta Pitu (Huta Tujuh), Nagori Karanganyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun “ pungkas Kapoldasu Panca Putra Simanjuntak (Kamis Sore, 24/06/2021-Red).

“ Kasus penembakan yang terjadi terhadap korban, itu terjadi Pada Hari Jum’at Tanggal 18 Juni Tahun 2021 sekitar 23.30 sampai dengan Pukul 24.00 atau Jam 00.00 WIB. Korban saudara Mara Salem Harahap alias Marsal, Umur 42 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki,  Pekerjaan Awak Media, Tempat Tinggal Huta Kandarasi, Desa Nagori Parbalongan, KecamatanTanah Jawa, Kabupaten Simalungun atau Huta Pitu Nagori Karanganyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun “ jelas Kapoldasu itu.

Menurut Kapoldasu Panca Putra Simanjuntak, setelah Pihaknya menerima laporan tentang adanya tindak pidana penembakan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, maka Pihaknya segera membentuk Tim untuk mengungkap kasus atau tindak pidana tersebut. “ Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim semenjak kejadian (sejak tanggal 18 tengah malam sampai dengan kemarin dan hari ini), Tim sudah bekerja secara maksimal, marathon, dibantu oleh Bapak Pangdam I/BB dan jajarannya, dan bekerja maksimal untuk mengungkap apa kasus ini sebetulnya. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kita sudah memeriksa sebanyak kurang lebih 57 Orang Saksi baik yang ada di TKP maupun di sekitar tempat kerja dan tempat-tempat yang kita duga bagian dari keterlibatan tindak pidana tersebut “ ujar Panca Putra Simanjuntak.

Dari 57 Orang Saksi yang telah diperiksa tersebut, menurut Irjen Pol Panca Putra, 2 Orang Saksi berasal dari Rumah Korban, Saksi yang diminta keterangan dari Kantor lassernewstoday.com sebanyak 3 Orang, Saksi dari Warung Tuak sebanyak 8 Orang, Saksi dari sekitar atau Hotel Siantar 16 Orang, Saksi ditek TKP sebanyak 23 Orang, dan Saksi dari Ferari Bar & Resto sebanyak 5 Orang.

“ Kita sudah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan menelusuri semua kegiatan dari Korban di saat-saat hari teraksir dan jam terakhir, karena tentu kita bekerja dari Korban, untuk mengukap itu. Serta dari alat bukti yang kita temukan berupa CCTV dan alat bukti lainnya. Kita berhasil bersama Tim dibantu Pangdam I Bukit Barisan mengungkap dan menangkap 2 Orang Tersangka yaitu Saudara Y atau lengkapnya YFP; umur 31 Tahun, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta. Yang bersangkutan adalah Humas atau Manager di Ferrari Bar & Resto. Tempat tinggal di Perum Senayan Indah, Kelurahan Kampung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. Yang Kedua adalah Saudara S, Umur 57 Tahun, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, selaku Pemilik Ferrari Bar & Resto. Alamat Siantar Barat Pematang Siantar “ urai Kapoldasu itu memaparkan.

Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, lanjut Panca Putra Simanjuntak, “ Kita duga sudah bisa menetapkan peran masing-masing Tersaangka yaitu melakukan dan menyuruh melakukan. Ini, Kita terapkan Pasal yang dipersangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Junto Pasal 55 dan 56 KUHP “ tungkas Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Adapun Barang Bukti yang didapatkan dari hasil penyelidikan, menurt Panca Putra, cukup banyak. Kapoldasu itu hanya menyebutkan beberapa yang penting-penting saja antara lain 1 Unit Mobil Korban Datsun Go Warna Putih BK 1921 WR, Parang yang ditemukan di dalam Mobil, Ada Kwitansi dari Ferrari Bar & Resto, sepatu, ikat pinggang, 1 Senjata Air Soff Gun arna Hitam Merk Walther CP88, 1 Pucuk Senjata Api Pistol Jenis Colt Pabrikan United State property mode M1911A1 US ARMY, 1 Buah Magazine, 6 Buti Peluru amunisi caliber 9 mm aktif, 1 mantel, dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Hitam BK 6976 WAJ yang diduga digunakan pelaku untuk menembak korban.

Terkait Modus Operandi dan Motif kasus ini, Kapoldasu tersebut menjelaskan, “ Dari hasil penyitaan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, Kita bisa menyimpulkan Modus Operandi yang dilakukan oleh Pelaku dan Motif yang bisa kita ungkap dari hasil penyelidikan ini adalah timbulnya rasa sakit hati dari Saudara S selaku pemilik Café (Ferrari Bar & Resto) terhadap Korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran Narkotika di tempat hiburan malam miliknya. Namun, Korban juga meminta jatah Rp 12 Juta Per Bulan. Dengan permintaan tiap hari 2 Butir (Ekstasi). Teman-teman, kalau 1 Butir Rp 200 Ribu di pasaran maka kalau 2 berarti 400 Ribu Rupiah. Kalau dikali 30 menjadi Rp 12 Juta “ ujar Panca Putra Simanjuntak.

Demikian sebagian kutipan dari hasil Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si yang dilaksanakan Kamis Sore (24/06/2021-Red) di Mapolres Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara terkait pengungkapan Kasus Kematian Pemred Media Online lassernewstoday.com Mara Salem Harahap yang akrab dipanggil Marsal. (Argian/Red)

VIDEO TERKAIT:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.