JAKARTA-LH: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai oleh Khadwanto menjatuhkan hukuman 4 Tahun Penjara kepada Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habieb Muhammad Rizzieq Shihab atau akrab disapa dengan HRS (Habib Rizieq Shihab) pada perkara Nomor: 224/ Pid.B/ 2021/ PN.Jkt.Tim Tentang kasus penyebaran berita bohong ihwal hasil tes swab di RS Ummi Bogor. ” Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 Tahun Penjara “ pungkas Hakim Ketua Khadwanto membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Kamis, 24/06/2021).
Sementara itu, Menantu HRS Muhammad Hanif Alatas, divonis 1 tahun penjara. Hanif dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi Bogor hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq. ” Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Hanif Alatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Hanif Alatas berupa dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara “ tandas Hakim Ketua Khadwanto membacakan surat putusannya (Kamis, 24/06/2021).
Dari pantauan Wartawan LH (liputahukum.com), bahwa Massa pendukung HRS tetap tertahan di flyover Stasiun Klender Jakarta Timur karena jalur menuju PN Jakarta Timur diblokade Aparat. Massa meneriakkan takbir. “Allahuakbar ! Allahuakbar ! Allahuakbar ! ” teriak massa diselingi selawata.
Akibatnya Lalu lintas kendaraan dari Bekasi menuju Jakarta tampak tersendat, bahkan sebaliknya jalur Jakarta arah Bekasi macat total.
Sementara itu, dari data dan informasi yang berhasil dihimpun LH, sudah ratusan orang yang diduga simpatisan HRS yang mendatangi PN Jakarta Timur diamankan pihak kepolisian. Sampai Pukul 09.15 saja sudah 200 Orang yang diamankan Pihak Kepolisian dengan alasan karena dianggap berkerumun.
Situasi semakin mencekam ketika Massa yang diduga simpatisan HRS bentrok dengan Pihak Aparat. Massa melempari batu ke arah aparat yang dibalas Aparat dengan menembakan water canon. Kejadian ini terjadi di Fly Over Penggilingan Jakarta Timur. (Fahdi/Red)
