RANTAUPRAPAT-LH: Sidang dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Nomor Perkara Pidana Nomor: 189/ Pid.B/ 2021/ PN Rap Tentang Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian Ahmad Tua Siregar dengan Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar di PN Rantauprapat molor hingga 6 Jam lebih. Sidang yang seyogianya dimulai Pukul 10.00 WIB sesuai SIPP pn.rantauprapt, akhirnya baru dimulai Pukul 16.08 WIB (Rabu, 23/06/2021).
Sidang hanya berjalan 2 Menit. Setelah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Rachmad Firmansyah, SH, MH tepat Pukul 16.08 WIB, kemudian sidang ditutup Pukul 16.10 WIB.
Dalam persidangan kali ini, sesuai agenda, seharusnya mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, karena menurut JPU Susi Sihombing, SH bahwa saksi sudah cukup. “ Terima kasih Majelis Hakim Yang Mulia, setelah kami kembali melihat berkas perkara, saksi kami rasa sudah cukup “ pungkas JPU Susi Sihombing, SH.
Selanjutnya, mengingat masih ada jadwal persidangan lainnya yang harus ditangani oleh Majelis Hakim, maka Sidang akan dilanjutkan Pekan depan (Rabu, 30/06/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi dari PH Terdakwa. “ Sidang kita tunda hingga Rabu Tanggal 30 (Juni 2021) “ ujar hakim sambil kemudian mengetuk Palu tanda sidang untuk hari ini ditutup (Rabu, 23/06/2021).
Majelis Hakim yang menyidangkan hari ini, Rachmad Firmansyah, SH, MH sebagai Hakim Ketua, dibantu 2 Orang Hakim Anggota masing-masing Hendrik Tarigan, SH, MH dan Khairu Rizki, SH.
Sidang dihadiri JPU Susi Sihombing, SH. Sementara Penasehat Hukum (PH) Terdakwa dihadiri Muhammad Yusuf Siregar, SHI, MH dan Hilman Afandi Siregar, SH. Adapun Kedua Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar dihadirkan secara daring (online) dari LP Kelas IIA Rantauprapat. (Afdillah-Supendi)