1,734 views

Saksi Ahli Forensik dan Dokter Jaga Puskesmas Simonis Dihadirkan Di PN Rantauprapat Pada Sidang Lanjutan Kematian Ahmad Tua Siregar

RANTAUPRAPAT-LH: Setelah sempat ditunda pada persidangan sebelumnya karena Majelis Hakim yang menyidangkannya tidak lengkap, hari ini (Rabu, 16/06/2021) 2 Orang Saksi kembali memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Rantauprapat dalam Perkara Pidana Nomor: 189/ Pid.B/ 2021/ PN Rap Tentang Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian Ahmad Tua Siregar dengan Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar.

Kedua Orang Saksi tersebut adalah Saksi Ahli dokter Forensik dr. Muhammad Fernando Manik, SH, M. Kes M. Ked(for) Sp FM dan dr Nada Royani (dr umum) yang berperan sebagai dr jaga saat Jenazah Almarhum Tua Siregar dibawa ke Puskesmas Simonis Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Dalam kesaksiannya, dr Nada Royani menjalaskan bahwa Pihaknya ketika melakukan pemeriksaan di dalam Mobil Ambulan yang membawa Ahmad Tua Siregar ke Puskesmas Simonis bahwa korban sudah meninggal dunia. Kematian Almarhum Ahmad Tua Siregar disimpulkan Pihak Puskesmas Simonis setelah melakukan pemeriksaan berupa pemeriksaan tekanan darah, denyut nadi, dan tindakan lainnya.

Sementara itu, dr. Muhammad Fernando Manik dalam kesaksiannya sebagai Ahli Forensik menyatakan “ dan setelah dilakukan pemeriksaan otopsi lalu ditemukan ada luka dibagian pipi, bagian leher, bagian dada, tangan, sama kaki. Kemudian sesudah itu terdapat tulang dada, sama rongga dada kiri, paru kiri dan jantung, ada resapan darah atau dijumpai lukar dan memar “ pungkas ahli forensik yang menurut pengakuannya dalam persidangan sudah menangani otopsi sebanyak 500 kali.

Dalam kesimpulannya, dokter Forensik Fernando Manik menyampaikan bahwa berdasarkan Ilmu Forensik yang dipelajarinya dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan pada saat otopsi bahwasanya korban meninggal abnormal atau tidak normal (trauma tumpul). ” Tambahannya, kesimpulannya dari pemeriksaan luar dan dalam yang Saya jumpai penyebab kematian itu, mati lemas akibat dari trauma tumpul ” tandas Saksi Ahli Forensik itu.

Jika ditelaah, Pendapat Saksi Ahli dokter Forensik dr. Muhammad Fernando Manik, SH, M. Kes M. Ked(for) Sp FM ini sangat sejalan dengan Kesimpulan Hasil Otopsi yang menjadi salah satu dasar Surat Dakwaan yang telah disampaikan oleh JPU Susi Sihombing, SH sebelumnya. Pada Kesimpulan Hasil Otopsi Forensik yang disertakan dalam Surat Dakwaan tersebut berbunyi sebagai berikut:

KESIMPULAN:

Dilakukan pemeriksaan sesosok mayat laki-laki panjang badan seratus enam puluh dua sentimeter, perawakan sedang dengan rambut berwarna hitam dan muda dicabut (proses pembusukan).

Dari hasil pemeriksaan luar : Dijumpai resapan darah di pipi kanan, dijumpai resapan darah di leher kanan belakang, dijumpai resapan darah di leher kanan depan berjalan ke kiri, dijumpai luka lecet gores pada dada kanan, Dijumpai resapan darah pada punggung kiri.

Dari hasil pemeriksaan dalam : Pada permukaan kulit dada setentang luka lecet dijumpai resapan darah yang luas pada otot dada, Dijumpai resapan darah pada ptulang dada bagian kiri, dijumpai resapan dada yang luas pada rongga dadad kiri. Dijumpai luka robek pada paru kiri.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat ruda paksa tumpul pada punggung kiri yang menyebabkan penekanan organ paru yang membuat robek jaringan paru kiri dan membuat organ paru gagal berfungsi sehingga menimbulkan gagal nafas “ demikian kutipan Kesimpulan Forensik yang dimuat dalam Surat Dakwa JPU yang sudah diupload di SIPP PN Rantauprapat.

Persidangan Pokok Perkara dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli ini, dimulai Pada Pukul 15.02 WIB dan selesai Pukul 16.30 WIB. Majelis Hakim yang menyidangkan adalah Rachmad Firmansyah, SH, MH sebagai Hakim Ketua, dibantu 2 Orang Hakim Anggota masing-masing Hendrik Tarigan, SH, MH dan Khairu Rizki, SH.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap seperti sidang sebelunya yakni Susi Sihombing, SH. Sementara Penasehat Hukum (PH) Terdakwa dihadiri Muhammad Yusuf Siregar, SHI, MH dan Hilman Afandi Siregar, SH. Adapun Kedua Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar dihadirkan secara daring (online) dari LP Kelas IIA Rantauprapat.

Sesuai pengumuman Majelis Hakim pada akhir persidangan, bahwa Persidangan akan dilanjutkan pekan depan (Rabu, 23/06/2021) dengan Agenda masih Pemeriksaan Saksi dalam Persidangan Pokok Perkara. (Afdillah-Supendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.