KALTARA-LH: Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S berhasil diamankan oleh Tim Sat-Resnarkoba Polres Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Pada Kamis (27/05/2021). Tersangka S kedapatan menyembunyikan Narkoba Jenis Sabu dekat Sarang Burung Walet seberat 3,5 Kg di Jalan Lingkar Nunukan. Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas Polres Nunukan AKP Karyadi. ” Bermodalkan pengakuan pelaku sebelumnya, anggota langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus S, sekitar pukul 21.51 WITA ” pungkas Karyadi (Minggu, 30/05/2021).
Masih menurut AKP Karyadi, bahwa penangkapan terhadap IRT berinisial S ini dapat dilakukan berkat dari hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dimana Sat-Resnarkoba Nunukan telah berhasil mengamankan 2 Orang Bersaudara yakni D dan IY di 2 lokasi yang berbeda di Nunukan dan Tarakan Pada 24 Mei 2021 lalu. ” Dari tangan pelaku D dan IY, Anggota (Sat-Resnarkoba Nunukan) berhasil mendapatkan 5 Kilogram Sabu, selanjutnya Keduanya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Nunukan untuk penyidikan ” tandas AKP Karyadi.
Secara kronologis, Barang Bukti Narkoba jenis Sabu itu didapatkan setelah Ibu IRT berinisial S itu berhasil diamankan, kemudian Tim Opsnal Sat-Resnarkoba Nunukan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan Barang Bukti Sabu sebanyak 8 Bungkus Sedang. ” Total Sabu dari kasus pengembangan ini petugas menyita 3,5 Kilogram, sabu ini disembunyikan di semak-semak dekat sarang burung walet dengan cara ditutupi daun kering ” jelas AKP Karyadi.
Ketiga Tersangka S, D, dan IY saat ini telah diamankan di Mapolrs Nunukan untuk proses penyidikan selanjutnya. Atas perbuatannya, mereka dapat diancam dengan Hukuman Mati sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 Junto 132 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 2 Junto 132 Ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009. ” Ancamannya maksimal hukuman mati, serta Denda paling sedikit Rp 800 juta ” ujar Kasatres Narkoba Nunukan itu. (Kristina/Red)