RANTAUPRAPAT-LH: Dua Orang Saksi Kejadian yakni Bornok Sipahutar dan Melgi Munthe hadir memberikan kesaksiannya di PN Kelas IB Rantauprapat dengan Agenda Persidangan Pokok Perkara Pemeriksaan Saksi hari ini (Senin, 31/05/2021). Keduanya merupakan Saksi yang melihat, mengetahui, dan menyaksikan langsung peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan Pada Senin (12/10/2020-Red) yang diduga dilakukan oleh 2 Orang Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar yang telah ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat terhadap Korban Almarhum Ahmad Tua Siregar.
Dalam kesaksiannya, Bornok Sipahutar membenarkan adanya peristiwa penganiayaan itu. Hal ini terungkap saat diawal memberikan kesaksiannya, bahwa Saksi Bornok menyatakan bahwa kehadirannya di Persidangan tersebut adalah terkait dengan adanya kasus penganiayaan terhadap Almarhum Ahmad Tua Siregar. “ Karena kasus penganiayaan terhadap Ahmad Tua Siregar pada 12 Oktober 2021 di Jalan Tobasa Desa Sibito “ ujar Saksi Bornok menjawab pertanyaan JPU Susi Sihombing mengapa dirinya dihadirkan di Persidangan PN Kelas IB Rantauprapat.
Bornok menyampaikan, bahwa dirinya menyaksikan adanya penamparan yang dilakukan Terdakwa Tapa Sipahutar kepada Korban Ahmad Tua Siregar. “ …. Yang kulihat hanya sekali Bu, kalau gak salah sebelah kiri “ ujar Saksi Bornok menjawab pertanyaan JPU.
Selain itu, Saksi Bornok juga mengatakan bahwa dirinya membawa Korban Ahmad Tua Siregar menggunakan Sepeda Motor Korban Jenis Revo ke arah Signal (arah Tobasa) setelah terjadi penamparan terhadap Korban.
Sementara itu, Saksi Melgi Munthe dalam kesaksiannya membenarkan bahwa dirinya ada di TKP saat peristiwa penganiayaan terhadap Korban Ahmad Tua Siregar terjadi (Senin, 12/10/2020-Red). Saksi Melgi Munthe ini merupakan Kepala Lorong pada Dusun III Kampungbaru dimana Korban Almarhum Ahmad Tua Siregar berdomisili sewaktu hidupnya yang kebetulan sedang berada di Dusun II Untemungkur, Desa Sibito Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Karena keterangan Saksi Melgi Munthe terkadang kurang jelas sehingga kurang dapat dicerna, akhirnya JPU Susi Sihombing membacakan isi keterangan yang ditandatangani Saksi Melgi dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di hadapan Penyidik Kepolisian Resor Labuhanbatu.
Atas BAP Saksi Melgi yang dibacakan JPU tersebut, Hakim Ketua menegaskan apakah benar bahwa Saksi Melgi benar membuat dan menandatangani BAP tersebut. “ Saudara (Saksi) pernah diperiksa sama Polisi ? “ tanya Hakim Ketua. “ Pernah Pak “ jawab Saksi Melgi. “ Keterangan yang Saudara berikan di BAP itu apakah benar ? “ tanya Hakim Ketua lagi. “ Benar “ jawab Saksi Melgi Munthe.
Selanjutnya, Hakim Rachmad Firmansyah menanyakan kepada Saksi Melgi, “ Tadi kan dari BA(P) mu, Si Korban ini kan …. Ada gak dikejar oleh Si Mustafa (Tapa) atau Si Alis (Ipin) “ tanya Hakim Rachmad. “ Pada saat itu, saya lihat betul Raja Mustafa (Tapa) datang, namun pada saat itu saya tak tau ada 3 Orang (yang ngejar) “ jawab Saksi Melgi. “ Waktu itu ngejarnya jalan kaki atau pakai Sepeda Motor ? “ tanya Hakim Rachmad lebih lanjut. “ Setelah tadi Almarhum dibawa Saudara Bornok, itu ada yang ngejar naik Sepeda Motor “ jawab Saksi Melgi. “ Setelah itu, tak tau lagi kau ? “ lanjut Hakim Rachmad bertanya lagi. “ Saya tak tau, Saya langsung ambil Kreta (Sepeda Motor) mengikuti, ternyata telah sampai di Rumah (Warung) Beot “ jawab Saksi Melgi Munthe menjawab pertanyaan Hakim Rachmad Firmansyah, SH, MH.
Ketika Hakim Rachmad menanyakan tentang apa hubungan antara Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dengan Terdakwa Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar, “ Saudara Kandung, abang adik “ jawab Saksi Melgi Munthe.
Selanjutnya, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Muhammad Yusuf Siregar, SHI, MH mengajukan pertanyaan kepada Saksi Melgi Munthe. “ Saudara, ada gak melihat Alis Arifin Sipahutar sama Raja Mustafa Sipahutar, selain menampar tadi, ada gak lagi memukul atau menganiaya atau apa begitu ? “ tanya PH Muhammad Yusuf Siregar, “ Memukul saya tidak ada lihat “ jawab Saksi Melgi Munthe.
Total saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini sudah 6 Orang dalam masa 3 Kali Persidangan pada Pokok Perkara Pemeriksaan Saksi yakni Juhri Siregar sebagai Saksi Pelapor yang juga merupakan adik kandung Korban Almarhum Ahmad Tua Siregar, Saksi Kejadian Tomi Sinaga, Afdillah Naibaho, Raja Ilham Munteh, Bornok Sipahutar, dan Melgi Munthe, serta Istri Korban yakni Dahlia Boru Hasibuan.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Teuku Almadyan, SH, MH, serta 2 Orang Hakim Anggota masing-masing Rachmad Firmansyah, SH, MH dan Hendrik Tarigan, SH, MH. Dari JPU hadir Susi Sihombing, SH. Dari Penasehat Hukum Terdakwa hadir Muhammad Yusuf Siregar, SHI, MH dan Hilman Afandi Siregar, SH. Sementara Kedua Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar mengikuti sidang Secara Daring dari Lapas Kelas Kelas IIA Rantauprapat. Sidang dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum.
Pada akhir persidangan, Hakim Ketua mengumumkan bahwa sidang akan kembali digelar pada Senin depan (07/06/2021). Agenda Persidangan masih Pokok Perkara dengan Pemeriksaan Saksi.
(Afdillah-Supendi)