LABUHANBATU-LH: Tim Gabungan Sat-Reskrim Polres Labuhanbatu dan Polsek Panai Hilir dalam waktu yang relatif singkat, berhasil mengungkap kasus tewasnya Nelayan Darwin Nasution (52Tahun) Warga Dusun VIII Sumber Tani, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang ditemukan tewas pada Selasa (25/05/2021) Sekira Pukul 03.00 WIB setelah korban mengalami satu luka tusuk pada punggung kiri oleh OTK. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Pada Jum’at Malam (28/05/2021) Sekira Pukul 21:00 WIB, berdasarkan kecocokan pemeriksaan Saksi, Petunjuk Barang Bukti yang berhasil dikumpulkan, diketahui Pelaku Adalah HT alias Bullah (51Tahun), bekerja penjaga malam, Warga Lingkungan VI, Kelurahan Sei Brombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH dalam Konferensi Pers di Mapolres Labuhanbatu (Senin, 31/05/2021).
“ Peristiwa ini berawal pada Selasa (25/05/2021) sekira Pukul 03.15 WIB, saat korban Darwin Nasution hendak berangkat kerja menggeser kapal dan mengambil kunci ke Rumah Saksi Heng Seng Kim (Toke/ Pemilik Usaha) tempat korban bekerja. Korban adalah tukang rebus ikan di boat milik saksi Heng Seng Kim “ pungkas Kapolres AKBP Deni Kurniawan yang didampingi dampingi Kasat Reskrim AKP Parikhesit, SH.SIK, MH, Kasubabbag Humas AKP Murniati, SH, serta Kasi Provam Ipda DR Iskandar Muda Sipayung (Senin, 31/05/2021).
Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Deni Kurniawan menjelaskan secara singkat tentang kronologis pengungkapan kasus ini. “ Setelah Terduga Pelakunya diketahui sesuai hasil pemeriksaan saksi dan petunjuk Barang Bukti yang berhasil dikumpulkan, kemudian Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan Polsek Panai Hilir mencari keberadaan Terduga Pelaku yang Sudah diketahui identitasnya dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di dekat tempat tinggalnya disamping bekas Hotel Brombang dan Terduga Palaku langsung diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut “ papar Deni Kurniawan.
Kapolres Labuhanbatu itu juga menyampaikan kronologis saat kejadian pembunuhan (Selasa, 25/05/2021). ” Pada saat itu, Tersangka sudah menunggu Korban dan bersembunyi diantara Ruko di sekitar TKP. Saat korban sudah sampai di rumah tokenya sekira pukul 03.48 (WIB), Tersangka datang dengan berjalan cepat, kemudian berlari dengan memikul Potongan Kayu Bekas di sebelah kanan, serta membawa sebilah Pisau yang terbuat dari Gunting Besi dengan pegangan dilapis karet ban, kemudian tersangka menjatuhkan kayu yang dipikul, selanjutnya langsung menusuk ke arah sebelah kiri di bawah ketiak korban sebanyak satu kali. Melihat Korban terjatuh, Tersangka melarikan diri ke arah Gang yang berada di sebelah Ruko dekat TKP ” ujar Kapolres Labuhanbatu itu memaparkan peristiwa ‘Pagi Berdarah’ itu.
Selanjutnya, masih menurut Kapolres Labuhanbatu itu, ” Korban yang terjatuh masih sempat meminta pertolongan dengan mengetuk-ngetuk Pintu Rumah Tokenya. Tak lama kemudian, Meliana (istri Heng Seng Kim) keluar rumah dan melihat korban sudah mengalami pendarahan dan kemudian Heng Seng Kim memanggil keluarga korban bernama Safrijal. Saat itu juga Safrijal membawa korban ke Puskesmas, namun nyawa Korban tidak tertolong. Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri sebanyak satu kali. Kemudian korban dibawa keluarga ke Puskesmas Sei Brombang, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan “ tandas AKBP Deni Kurniawan menjelaskan.
” Dari hasil Autopsi di RSUD Rantauprapat, luka tusuk pada punggung kiri mengakibatkan menumpuknya cairan darah pada rongga kiri dada yang membuat organ paru gagal bernafas ” tambah Deni Kurniawan.
Terkait Motif dari pembunuhan ini, Kapolres AKBP Deni Kurniawan menjelaskan bahwa berdasarkan interogasi, Tersangka merupakan petugas jaga malam di sekitar TKP yang bertugas menjaga rumah walet, gudang, boat, rumah maupun rumah kosong yang dititipkan kepada Tersangka, termasuk Rumah dan Gudang milik Heng Seng Kim. Sedangkan korban merupakan tukang rebus ikan yang bekerja pada boat milik Heng Seng Kim. ” Kurang lebih setahun lalu, Tersangka sudah menyimpan dendam kepada korban. Tersangka pernah mendapati Korban mencuri garam milik Heng Seng Kim, namun tidak berhasil ditangkap tersangka. Beberapa waktu kemudian, tersangka mendapat info bahwa udang milik salah satu Tokenya hilang dicuri orang senilai kurang lebih Rp 2 Juta. Tersangka curiga bahwa korbanlah yang mencurinya ” beber Deni Kurniawan.
Di lain waktu, Tersangka juga pernah melihat korban yang diduganya mencuri minyak dari boat milik salah satu tokenya, namun tidak berhasil tertangkap. ” Tersangka menerangkan telah berniat membunuh korban sejak 6 Bulan lalu, dan mulai mempersiapkan alat dan skenario untuk membunuh korban sejak 3 bulan lalu. Korban merasa dendam dengan korban, karena menurutnya korban telah mengganggu pekerjaan atau objek jaga malam tersangka ” tungkas Kapolres Labuhanbatu itu menambahkan penjelasannya tentang motif pembunuhan itu.
Akibat perbuatan tersebut, Tersangka HT alias Bullah diancam dengan Pasal 340 KUHP, “ Barang siapa dengan sengaja direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana, dengan Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 Tahun “. Subsider Pasal 338 KUHP: “ pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama Lima belas Tahun “.
(Edi syahputra ritonga/Red)