815 views

Polres Indramayu Berhasil Membekuk 4 Orang Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Serta Menyita Rp 11,5 Miliar BB

INDRAMAYU-LH: Jajaran Polres Inramayu Jawa Barat berhasil membekuk 4 Orang Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu. Tidak tanggung-tanggung, menurut pengakuan Para Tersangka bahwa mereka telah membuat Uang Palsu tersebut sebanyak Rp 24 Miliar. Yang sudah berhasil disita Pihak Kepolisian sebesar Rp 11,5 Miliar. Sisanya, masih dilakukan pengembangan dan kemungkinan besar sudah beredar luas.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang. ” Dari pengakuan Tersangka sudah membuat uang palsu Rp 24 Miliar, namun saat kita geledah hanya menemukan Rp 11,5 Miliar ” pungkas AKBP Hafidh di Mapolres Indramayu (Minggu, 23/05/2021-Red).

Kasus ini terungkap berawal adanya transaksi Rp 1 Miliar Uang Palsu tersebut yang ditukar dengan Rp 5 Juta. ” Uang Palsu dijual tersangka Satu Miliarnya seharga Rp 5 Juta ” ujar Kapolres Indramayu AKBP Hafidh.

Masih menurut keterangan Kapolres Indramayu itu, bahwa Uang palsu berjumlah Satu Miliar itu dijual kepada warga Lampung dengan harga Rp 5 juta. ” Uang palsu ini di antaranya dijual kepada Warga Lampung dan kami masih belum mengetahui identitasnya ” tandas Kapolres Hafidh.

Keempat Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu yang sudah berhasil diamankan masing-masing berinisial CAR (52Tahun), SAM (42Tahun), GUF (45Tahun) merupakan warga Indramayu, dan IM (46Tahun) berasal dari Jember, Jawa Timur. Masing-masing mempunyai peran, yakni CAR dan SAM berperan sebagai Pengedar sementara GUF dan IM berperan sebagai Pembuat. (Rawing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.