1,538 views

Sebanyak 26 Orang Buruh Mengaku Tidak Menerima THR, FSPMI Laporkan PT Graha Dura Leidong Prima Ke Disnaker Labura

LABURA-LH: Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhanbatu Utara (Labura) resmi laporkan PT Graha Dura Leidong Prima ke Disnaker Labura dengan Surat Nomor: 060/KC-FSPMI/LU/VI/2021 denga dugaan dinilai mediskriminasi 26 Orang Buruh/Pekerja. Suar Laporan ini diserahkan pada hari ini (Selasa, 11/05/2021).

Adapun yang menjadi alasan pelaporan ini menurut keterangan dari Pihak KC FSPMI Labura karena 26 Orang Buruh/Pekerja tersebut sampai sekarang ( H-1) belum menerima THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan dari Pihak Perusahan PT Graha Dura Leidong Prima. Padahal sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia sudah mengeluarkan Surat Edaran No: M/6/ HK.04/ IV/ 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, sesuai hasil Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No 6 Tahun 2016.

Berdasarkan Surat Edaraan Menaker RI tersebut, THR Harus dibayar paling lambat H-7, dibayar penuh, tidak dicicil, dan bilamana Ada permasalahan Harus dibayar H-1.

Terkait kejadian ini, Ketua KC FSPMI Labura Surya Dayan, SH menyayangkan sikap Pihak Perusahaan PT Graha Dura Leidong Prima yang dinilai mendiskriminasi Buruh/Pekerja karena adanya tebang pilih dalam memberikan THR Kepada Buruh/Pekerja dengan tidak dibayarnya THR keagamaan 26 Orang Buruh /Pekerja. ” Hal ini tentunya menjadi masalah krusial, mengingat THR Keagamaan merupakan Pendapatan Non-Upah yang wajib dibayarkan Pengusaha kepada Pekerja/Buruh paling lama 7 Hari sebelum Hari Raya Keagamaan tersebut. Namun regulasi dari Pemerintahan seakan tidak berlaku di PT Graha Dura Leidong Prima terkesan seakan-akan merasa kebal hukum, terbukti dengan tidak keluarnya Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dari perusahaan ” pungkas Surya Dayan dengan Nada wajah kesal (Selasa, 11/05/2021-Red).

Ketua KC FSPMI Labura itu juga menjelaskan, ” sebelumnya pada tanggal 29 April 2021 Perwakilan Pekerja/Buruh 26 Orang telah mendatangi Pihak Manajemen PT Graha Dura Leidong Prima untuk mempertanyakannya. Dan Pihak Perusahaan membenarkannya bahwa sebanyak 781 Pekerja/Buruh telah dibagikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dari Perusahaan, dan mengarahkan mengenai konfirmasi Pekerja/Buruh 26 Orang agar dibuat surat resminya ke perusahaan, namun hingga kini surat resmi yang telah dikirimkan tidak ada balasan dari Pihak Perusahaan PT Graha Dura Leidong Prima “ lanjut Dayan.

Oleh karea itu, lanjut Dayan, “ Sehingga pada Selasa Tanggal 11 Mei 2021 26 Buruh /Pekerja yang dikuasakan ke KC FSPMI Labura melaporkan PT Grahadura Leidong Prima yang beralamat di Desa Sukarame, Kecamatan. kualuh Hulu, Kabupaten Labura ke Dinas Tenaga Kerja Labura dan Wasnaker Provinsi Sumatera Utara Wilayah 4. Adapun laporan Yang dilaporkan mengenai adalah terkait Buruh/Pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana 781 Buruh/ Pekerja PT Graha Dura lainnya yang telah menerima THR “ tandas Surya Dayan.

Sampai berita ini ditayangkan, Pihak Perusahaan PT Graha Dura Leidong Prima belum dapat dikonfirmasi dan ataupun diklarifikasi terkait kasus ini. (Edi Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.