1,983 views

Tak Ada Habisnya !! Lagi-Lagi Terduga Pembeli dan Penjual Narkoba Diringkus Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah

LABUHANBATU-LH: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Seakan-akan tiada habisnya di wilayah Panai Hulu, Panai Tengah dan Bilah Hilir. Tidak sedikit pula Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin Kapolsek Panai Tengah Rusdi Koto,SH. Semenjak dari mulai Giat Antik Toba Tahun 2020 sampai saat ini, kurang lebih puluhan Pelaku Narkoba di wilayah hukumnya sampai di luar Wilayah Hukum Polsek Panai Tengah dari mulai Pemakai sampai Bandar ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah.

Penangkapan Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba sebagai bentuk Komitmen Polsek Panai Tengah dalam memberantas Narkoba di wilayahnya. Masih hitungan hari, Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabh-sabhu asal Ajamu, lagi-lagi 2 Orang Pria, 1 Orang Diduga Pembeli Narkoba berinisial RA Als Debet (32 Tahun), Warga Dusun Vl , Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dan 1 Orang diduga Bandar Narkoba berinisial A Nasution Als Dupen, Laki-Laki (32 Tahun), Warga Dusun Kilo Meter Delapan, Desa Sei Mambang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah.

RA Als Debet ditangkap di Jln Umum Simpang Jawi-Jawi, Dusun Harapan, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sekitar Pukul 14:00 WIB, Sabtu (07/05/2021). Sedangkan A. Nasution Als Duben ditangkap setelah dilakukan pengembangan dan ditangkap di dalam Rumahnya di Dusun Kilo Meter Delapan, Desa Sei Mambang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sekitar Pukul 15: 30 WIB Jum’at (07/05/2021/Red).

Kapolsek Panai Tengah Rusdi Koto, SH dalam rilisnya menjelaskan Penagkapan 2 Orang Pelaku berawal dari informasi dari masyarakat ke Personil Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dapat dipercaya, bahwa ada 2 (dua) Orang Laki-Laki yang sedang melintas dari Negeri Lama menuju arah Ajamu diduga membawa Narkoba.

Setibanya di Simpang Jawi-Jawi, Petugas melakukan penyetopan terhadap Kedua Orag yang di curigai tersebut. Kemudian, ketika dilakukan penyetopan untuk dilakukan penangkapan RA Als Debet sempat membuang Narkoba Jenis Sabu-Sabu ke bawah sebanyak Satu Bungkus Klip yang berisikan Sabu-sabu, dan Satu Unit Handphone Warna Merah Merek HAMMER dari kantong celananya sebelah kanan, dan Satu Orang Temannya yang terakhir diketahui bernama Bayu berhasil melarikan diri dgn menggunakan sepeda motornya.

Saat dilakukan interogasi, Pelaku menjelaskan bahwa barang haram tersebut ia dapat dari saudara A. Nasution Als Dupen yang tinggal di Dusun Kilo Meter Delapan, Desa Sei Mambang, Kecamatan Bilah Hilir dengan harga Rp 450.000 ( Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Atas pengakuan pelaku, Sekitar pukul 15:30 WIB , Petugas langsung bergerak menuju sasaran yang dimaksud. Sesampai di Rumah Target, kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku A. Nasution Als Dupen dari dalam rumahnya. Pada saat dilakukan penangkapan, Pelaku sempat membuang Barang Bukti ke dalam septiteng dan tidak ditemukan barang bukti terhadapnya, dan Petugas menyita Satu Unit Hanphone Nokia Warna Hitam miliknya dari kantong celana sebelah kiri.

Untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut, kedua Pelaku beserta Barang Bukti 1 (Satu) Bungkus Plastik Kecil Transparan yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang terbungkus di dalamnya Tisu Warna Putih, 1 ( satu) Unit Hanphone HAMMER Warna Merah, 1 ( Satu) Unit Hanphone Merek Nokia Warna Hitam dibawa dan diamankan ke Polsek Panai tengah. (Edi Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.