1,633 views

JANGAN MACCAM-MACCAM ! Sanksi Tegas Akan Diberikan Kepada Petugas Yang Loloskan Pemudik Di Pos Penyekatan Perbatasan Sumut

MEDAN-LH: Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akan memberikan sanksi tegas terhadap Petugas Kepolisian yang terbukti meloloskan Pemudik di Pos Penyekatan Perbatasan. Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto saat menggelar Rapat Bersama Para Pejabat Utama Polda Sumut. ” Apabila ditemukan Petugas yang terbukti sengaja meloloskan Pemudik atau Pungli maka diberikan sanksi tegas ” pungkasnya (Sabtu, 08/05/2021-Red).

Wakapoldasu itu meminta Para Petugas untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kenderaan yang melintas di Pos Penyekatan. Biala ada penegndara yang nekat melakukan perjalanan mudik maka harus disuruh putar balik. ” Tingkatkan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang melintas. Jika menemukan kendaraan yang melakukan perjalanan mudik, kita minta putar balik ” perintah dari Brigjen Dadang Hartanto.

Sesuai Aturan Pemerintah, kendaraan yang dibolehkan melakukan perjalanan adalah seperti kendaraan perjalanan dinas TNI/Polri, perjalanan kedukaan, ibu hamil dan kendaraan kepentingan darurat kesehatan.

Namun Wakapolda itu menghimbau agar Petugas bersikap humanis dalam melaksanakan tugasnya. ” Tetap bersikap humanis dalam menyampaikan imbauan untuk tidak mudik. Tugas ini bukan hanya Polri tetapi semua stakeholder terkait dalam setiap pos pengamanan ” himbaunya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Wartawan LH (liputanhukum.com), sampai hari kedua Operasi Ketupat Toba 2021 Polda Sumut, telah tercatat 349 kendaraan diminta putar balik yang terdiri dari Roda Dua Sebanyak 94 Unit dan Roda Empat sebanyak 268 Unit. Adapun rincian dari Mobil yang disuruh putar balik tersebut adalah 196 unit merupakan mobil penumpang dan 59 Bus.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa untuk mencegah penularan Covid-19 saat libur Idul Fitri khususnya di tengah keluarga, maka Pemprov Sumut memperketat pelksanaan pelarangan mudik lokal ( di dalam provinsi sumut). ” Sudah pasti ditiadakan, kalaupun pusat tidak menyampaikan, Sumut akan melakukan hal itu. Karena ada 33 Kabupaten/Kota yang kita sekat. Setiap Perbatasan, baik Antarprovinsi dan Perbatasan Kabupaten/Kota dilakukan Pos Penyekatan ” tandas Edy beberapa hari yang lalu (Kamis, 05/05/2021-Red).

Gubsu itu menambahkan, terhadap Warga Masyarakat yang tetap memaksakan mudik maka akan diterapkan beberapa sanksi. Sanksi yang dimakdus antara lain akan diminta putar balik oleh Petugas Pos Penyekatan, sanksi teguran, kegiatan fisik sampai tingkat administrasi. ” Sumut sudah ada perdanya itu. Setiap perbatasan Kota maupun Provinsi terdapat Pos yang ditempatkan oleh Personel Polda Sumut, Kodam I/BB dan Pemerintah Provinsi Sumut. Kita sama-sama dengan Polda dan Kodam sudah sepakat soal penyekatan itu ” tungkas Edy Rahmayadi. (Badri/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.