RANTAUPRAPAT-LH: Putusan Sela atas Perkara 189/ Pid.B/ 2021/ PN Rap Tentang Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian Ahmad Tua Siregar yang menurut agendanya akan diputuskan hari ini (Senin, 03/05/2021-Red) ditunda karena salah satu dari Majelis Hakim berhalangan hadir.
Dari pantauan Wartawan LH (liputanhukum.com) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat, Sidang tetap dibuka Pada Pukul 10.21 WIB oleh Hakim Ketua Teuku Almadyan, SH, MH bersama 1 Hakim Anggota. Persidangan juga dihadiri oleh Kedua Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar secara Virtual. JPU Susi Sihombing, SH dan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Hilman Afandi Siregar, SH juga tampak hadir dalam persidangan yang dilaksankan di Ruang Cakra (Ruang Utama) PN Rantauprapat.
“ Sesuai pengumuman sidang yang lalu bahwa hari ini Putusan Sela , namun berhubungan salah satu Hakim Anggota tidak dapat hadir maka keputusan sela ditunda sampai dengan Senin 10 Mei 2021 “ pungkas Ketua Majelis Hakim Teuku Almadyan yang selanjutnya mengetukkan palunya pertanda Sidang ditutup (Senin, 03/05/2021-Red).
Sebagaimana dalam pemberitaan LH sebelumnya (26/04/2021-Red), bahwa dalam Tanggapannya, JPU Susi Sihombing, SH meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak Eksepsi Terdakwa dan Penasehat Hukumnya karena sudah masuk pada Pokok Perkara.
Perkara ini bermula ketika Keluarga Alamarhun Tua Siregar Pada Hari Selasa (27/10/2020-Red) melaporkan kejanggalan penyebab meninggalnya Tua Siregar ke Mapolsek Aek Natas Resort Labuhanbatu di Aek Pamingke yang dalam perjalanan selanjutnya diambil alih oleh Polres Labuhanbatu. Langkah ini ditempuh Pihak Keluarga karena mencurigai penyebab kematian Almarhum Ahmad Tua Siregar yang meninggal Pada Senin (12/10/2020-Red) di Dusun II Untemungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Ahmad Tua Siregar meninggal beberapa saat setelah yang bersangkutan menyenggol Anak Kecil (3Tahun) di Dusun II Untemungkur, Desa Sibito Kecamatan Aek Natas. Disinilah diduga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar yang perkaranya saat ini sedang disidangkan PN Kelas IB Rantauprapat Sematera Utara Pada Tahapan Agenda Putusan Sela setelah Eksepsi Terdakwa dan atau Kuasa Hukumnya yang kemudian telah ditanggapi JPU pada persidangan sebelumnya. (Afdillah)