2,820 views

Paslon 03 ASRI Menyatakan MenolaK Hasil Pleno Penetapan KPU Labuhanbatu dan Melakukan Walk Out

RANTAUPRAPAT-LH: Acara Rapat Pleno Terbuka (RPT) Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 di Hotel Permata Land Rantauprapat Pada Hari ini (Minggu, 02/05/2021-Red), diwarnai Walk Out oleh LO Paslon No 03 Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar (ASRI). Mereka menolak hasil RPT Penetapan Pemenang Paslon 02 dr H Erik Adtrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar MM.

Sebagaimana diketahui dan telah diberitakan LH (liputanhukum.com) sebelumnya, bahwa Paslo ASRI telah mengajukan Gugatan ke MK terkait hasil akhir penghitungan suara Pilkada Labuhanbatu setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/04/2021) yang lalu. Hal ini sesuai dengan Bukti Akta Pengajuan bernomor 145/ Pan. MK/ Ap3/ 04/ 2021 Tentang Akta Pengajuan Permohonan Pemohon yang diunggah MK dalam hal ini oleh Panitera Muhidin, SH, M.Hum tertanggal 29 April 2021. PHP ini diajukan oleh Kuasa Hukum Paslon 03 Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar dalam hal ini Eddi Mulyono yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Tindakan Walk Out Legal Official (LO) Paslon ASRI terjadi setelah pembacaan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 oleh KPU Labuhanbatu. Berikut adalah pernyataan LO Paslon 03 ASRI yang disampaikan oleh Fadli Amri Hasibuan dan Syahdan Saibani Rambe.

” Izinan Saya menyampaikan pandangan Paslon No Urut 03 H  Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT  – Faizal Amri Siregar, ST terhadap Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang dilaksanakan hari ini sebagai berikut:

1. Berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota (Pasal 54 Ayat 4,5,6,7);

2. Bahwa pada tanggal 29 April 2021 Paslon No 03 melalui Kuasa Hukum ihza & ihza law firm telah mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan teregistrasi dengan Nomor: 145/ PAN.MK/Ap 3/04/2021.

Oleh karena hal tersebut diatas Paslon Nomor Urut 03 menyatakan menolak Rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020.

Pernyataan penolakan ini kami ikuti dengan keluar dari ruangan ini. Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terim kasih. Wassalamualaikum Wr.Wb “ demikian bunyi pernyataan yang disampaikan LO Paslon 03 ASRI. (Afdillah)

VIDEO DETIK-DETIK WALK OUT LO ASRI

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.